Jenis Vaksin, Syarat, dan Cara Daftar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Berikut ini jenis vaksin, syarat, dan cara mendaftar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai jenis vaksin, syarat, dan cara mendaftar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Mengutip dari laman Kemenkes, pemerintah secara resmi telah melaksanakan kick off vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Selasa, 14 Desember 2021.
Pelaksanaan kick-off dilaksanakan di 3 provinsi diantaranya SDN 03 Cempaka Putih, DKI Jakarta dengan sasaran 175 orang, SDN 01 Depok dengan jumlah sasaran 400 orang dan SDN 03 Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan dengan sasaran 600 orang.
Baca juga: Kemendikbudristek Harap Orang Tua Izinkan Anaknya Ikut Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Satgas Minta Orang Tua Tidak Panik Jika Muncul KIPI: Biarkan Anak Istirahat
“Vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan kita mulai hari ini dengan jumlah sasaran sekitar 26,5 juta anak,” Kata Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, saat membuka kick off vaksinasi anak di SD Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat pada Selasa (14/12) seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku.
Dikutip dari laman Sehat Negeriku, vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini rencananya akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60%.
Kemenkes mencatat hingga kini ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria.
Berikut daftar 19 provinsi tersebut.
1. Bali
2. Banten
3. Bengkulu
4. DI Yogyakarta
5. DKI Jakarta
6. Jambi
7. Jawa Barat
8. Jawa Tengah
9. Jawa Timur
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Timur
12. Kepulauan Bangka Belitung
13. Kepulauan Riau
14. Lampung
15. Nusa Tenggara Barat
16. Nusa Tenggara Timur
17. Sulawesi Utara
18. Sumatera Barat
19. Sumatera Utara.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menekankan bahwa pelaksanaan vaksinasi ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
Melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun.
Bersamaan dengan ini, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Jokowi Sebut 26,5 Juta Anak di Indonesia akan Disuntik Vaksin
Baca juga: Gaya Jokowi, Wali Kota Bogor dan Aparat TNI-Polri Bujuk serta Hibur Anak SD saat Vaksinasi
Jenis Vaksin Anak
Mengutip dari Sehat Negeriku, jenis vaksin yang akan digunakan untuk Vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM.
Untuk vaksin Sinovac, interval pemberian dosis 1 dan dosis 2 adalah 28 hari serta harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku.
Kemenkes merinci untuk menyelesaikan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dibutuhkan kurang lebih sekitar 58,7 juta dosis vaksin.
Saat ini, Kemenkes telah menyiapkan 6,4 juta dosis vaksin untuk Bulan Desember 2021 dan akan ditambah pada Januari 2022 mendatang.
Pelaksanaan Vaksin Anak
Dikutip dari laman Covid19, dalam pelaksanaan vaksinasi anak dilakukan secara intramuskular (suntikan pada jaringan otot) di bagian lengan atas.
Dosis 0,5 ml diberikan sebanyak 2 kali, dengan jarak minimal 28 hari.
Vaksinasi COVID-19 pada anak tidak menjadi prasyarat pembelajaran tatap muka.
Strategi Pelaksanaan Vaksinasi Anak
Masih dari laman Covid19, strategi pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di antaranya dengan sosialisasi dan koordinasi di jajaran internal dan lintas sektor, pencatatan hasil layanan dalam aplikasi Pcare Vaksinasi (dalam kategori anak).
Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen yang cantumkan NIK anak, serta mengintegrasikannya dengan kegiatan imunisasi rutin dan atau tambahan pemetaan SDM.
Syarat dan Ketentuan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Berikut syarat vaksinasi anak usia 6-11 tahun menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun.
- Suhu:
Apabila suhu > 37,5 0C vaksinasi ditunda sampai sasaran sembuh
- Tekanan Darah dengan menggunakan manset anak
Jika tekanan darah >140/90 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 sampai 10 menit.
Akan tetapi, jika tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk.
- Apabila anak mendapat vaksin lain (vaksin rutin) kurang dari 2 minggu sebelumnya, maka vaksinasi ditunda
- Apabila anak pernah mengalami gejala Covid-19 derajat ringan dan sedang vaksinasi ditunda 1 bulan setelah sembuh.
- Apabila anak pernah mengalami gejala Covid-19 untuk derajat berat vaksinasi ditunda 3 bulan setelah sembuh.
- Jika anak sedang menderita gangguan imunitas (hiperimun: auto imun, alergi berat dan defisiensi imun: gizi buruk, HIV berat, keganasan) vaksinasi ditunda, sampai diizinkan oleh dokter yang merawat.
- Jika anak sedang menjalani pengobatan imunosupresan jangka panjang (steroid lebih dari 2 minggu, sitostatika), maka vaksinasi ditunda, sampai diizinkan oleh dokter yang merawat.
- Apabila anak mempunyai riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria di seluruh tubuh atau gejala syok anafilaksis (tidak sadar) setelah vaksinasi sebelumnya, maka vaksinasi disarankan di rumah sakit.
- Apabila anak penyandang penyakit hemofilia/kelainan pembekuan darah, maka vaksinasi disarankan di rumah sakit.
Cara Mendaftar Vaksinasi Anak
Cara mendaftarkan vaksin anak yakni cukup datang ke lokasi vaksinasi, lalu melakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi.
Setelah itu, petugas akan melakukan skrining kesehatan, untuk mengetahuiapakah anak tersebut dapat divaksin atau tidak.
Adapun data pribadi yang perlu diisi, antara lain yakni:
- Nama
- NIK
- Tanggal Lahir
- No. HP
- Alamat
- Vaksin yang diberikan pada dosis 1
Setelah mengisi data diri, kemudian lanjut pelaksanaan skrining.
Pelaksanaan skrining terkait pertanyaan mengenai syarat dan ketentuan vaksinasi anak yang telah disebutkan di atas.
Apabila hasil skrinning menunjukkan "Lanjut Vaksin", maka setelah itu akan diarahkan untuk melakukan vaksinasi.
Tempat Pelaksanaan Vaksin
Menurut KMK Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021, berikut tempat pelaksanaan vaksinasi anak.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Vaksinasi Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.