KPK Kembali Periksa Kakanwil BPN Riau Terkait Suap Bupati Kuansing
KPK kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir, Kamis (16/12/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir, Kamis (16/12/2021).
Syahrir akan bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan tersangka Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra (AP).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP dkk, yaitu M. Syahrir [Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Periksa Pegawai BPN Riau
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Penyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Lengkap
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.
Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.