KPK Limpahkan Berkas Perkara Adik Eks Bupati Lampung Utara ke Pengadilan
Akbar adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Akbar adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
"Jaksa Ikhsan Fernandi Z, Selasa (14/12/2021) telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).
Ali mengatakan penahanan Akbar beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," katanya.
Baca juga: Berkas Perkara Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Dilimpahkan KPK ke Pengadilan
Ali menyebutkan Akbar nantinya akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin.
Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Konstruksi perkaranya, berawal dari tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi atau perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.
Di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.
Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah fee atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
Selama kurun waktu tahun 2015-2019, Akbar Tandaniria bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.