Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Ditunda
Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 2 ditunda. Berikut ini kebijakan penambahan nilai tiap peserta. Besaran tambahan nilai berdasarkan 4 kategori.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 ditunda.
Hal ini diketahui dari laman SSCASN yang belum tersedia pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2.
Pengumuman terakhir yang dapat dilihat adalah hasil Seleksi Kompetensi Tahap 1.
Maknanya, panitia Seleksi Kompetensi PPPK Guru belum mengunggah hasil Seleksi Kompetensi Tahap 2.
Selain itu, pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id juga belum terdapat link pengumuman.
Kemudian, Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 untuk peserta susulan baru dilaksanakan pada Minggu (12/12/2021) lalu, dengan jadwal dan TUK sesi susulan sesuai yang tertera pada laman PPPK Guru.
Jika menilik pada jadwal sebelumnya dalam surat Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dilaksanakan pada 16 Desember 2021.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuannya
Baca juga: Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, Nilai IPK dan Usia Berpengaruh
Hingga kini, BKN belum mengumumkan secara resmi kapan pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2.
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 diharap memantau situs gurupppk.kemdikbud.go.id dan SSCASN untuk mendapatkan informasi terbaru pengumuman tersebut.
Saat ini, sudah ada kebijakan penambahan nilai bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
Berikut ini penjelasan tiap kategori.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya setelah Hasil Diumumkan!
Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021
- Kategori 1
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
- Kategori 2
Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
Wawancara: 20
- Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.
Baca juga: Tata Tertib Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Lengkap dengan Passing Grade dan Materi Ujiannya
Baca juga: PASSING GRADE Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Ketentuan Peserta yang Wajib Dipatuhi
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis dalam seleksi PPPK Guru
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis dan penyesuaian nilai ambang batas pun diberikan sebagai bentuk keberpihakan, dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Nilai Kompetensi Teknis maksimal = 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk nilai tes Kompetensi Teknis.
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
Kebijakan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis
1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar, kebijakannya:
Nilai tambahan 100 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Peserta usia 35 tahun ke atas dan aktif mengajar paling singkat 3 tahun, kebijakannya:
Nilai tambahan 15 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
3. Penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar, kebijakannya:
Nilai tambahan 10 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, kebijakannya:
Nilai tambahan 10 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Kebijakan Penyesuaian Nilai Ambang Batas
1. Peserta usia 50 tahun ke atas: Nilai tambahan 100 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Semua peserta: Nilai tambahan 10 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru akan mendapatkan nilai penuh pada tes Kompetensi Teknis, namun mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes Manajerial, Sosiokultural, dan Wawancara.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021