Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna, DPR Sepakati Rancangan Undang-Undang tentang Jalan

Sebelum pengambilan keputusan itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan terkait laporan hasil pembahasan RUU pengganti UU Nomor 38 Tahu

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat Paripurna, DPR Sepakati Rancangan Undang-Undang tentang Jalan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati RUU tentang Jalan menjadi undang-undang.

Hal itu diketahui dalam rapat paripurna penutupan masa sidang kedua, Kamis (16/12/2021).

Sebelum pengambilan keputusan itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan terkait laporan hasil pembahasan RUU pengganti UU Nomor 38 Tahun 2004 itu.

"Sidang dewan yang saya hormati, selanjutnya saya akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini dapat disetujui menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di ruang rapat paripurna, gedung Nusantara II MPR/DPR, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Cak Imin, sapaan akrabnya, kemudian menanyakan persetujuan setiap fraksi terkait RUU tentang Jalan tersebut.

Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tentang Jalan itu menjadi undang-undang.

"Semuanya setuju," kata Cak Imin.

Baca juga: DPR RI Gelar Rapat Paripurna, 266 Anggota Dewan Absen

BERITA TERKAIT

Selanjutnya Cak Imin mempertanyakan persetujuan kepada seluruh forum rapat paripurna. RUU tersebut juga disetujui oleh semua anggota Dewan.

"Sidang Dewan yang saya hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota DPR RI apakah Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui menjadi UU?" tanya Cak Imin

"Setuju," jawab forum.

"Terima kasih," ujar Cak Imin disambut tepuk tangan para anggota Dewan.

Sebelumnya, Bersama dengan Komisi V DPR RI, pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jalan ke rapat paripurna DPR RI.

RUU tersebut dibentuk sebagai perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan disetujui untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingakt II melalui Rapat Kerja Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).

"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan sudah kami ajukan sejak tahun 2009 dan akhinya bisa mendapatkan kesepakatan melalui raker untuk mendapatkan persetujuan bersama," kata Anggota DPR RI, Lasarus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas