Survei KASN Beberkan Penyebab ASN Tidak Netral dalam Pilkada 2020
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan survei terkait netralitas ASN pada Pilkada serentak di 270 daerah pada tahun 2020 lalu.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan survei terkait netralitas ASN pada Pilkada serentak di 270 daerah pada tahun 2020 lalu.
Hasil survei yang dilakukan pada 1 - 30 Juli 2021 ini, menunjukkan bahwa penyebab ASN tidak netral alam Pilkada disebabkan karena ikatan persaudaraan hingga kepentingan karier.
Hal itu disampaikan Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman dalam Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube KASN RI, Kamis (16/12/2021).
"Penyebab ketidaknetralitas ASN ini ada dua faktor terbesar yaitu ikatan persaudaraan dan kepentingan karier. Khusus untuk pertanyaan ini kita memberikan pertanyaan semi terbuka dan responden dapat satu jawaban ikatan persaudaraan menjadi faktor tertinggi di wilayah Sulawesi. Kemudian diikuti Nusa Tenggara Sumatera dan Kalimantan," kata Iip Ilham.
Iip juga menyebutkan, tingginya ikatan persaudaraan terkonfirmasi saat KASN melakukan diskusi kelompok terkumpul di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: 1.365 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin Terkait Netralitas di Pilkada Serentak 2020
Kemudian Jawa dan Bali adalah satu-satunya wilayah dengan faktor nomor satu yaitu kepentingan karier yang menyebabkan ketidaknetralan ASN saat Pilkada.
"Menarik adalah khusus untuk wilayah Jawa bahwa kesamaan latar belakang menjadi pertimbangan kunci yang pada wilayah di pulau lain, tidak menjadi faktor yang berpengaruh," jelas Iip.
Berikut penyebab ASN menunjukkan ketidaknetralan dalam Pilkada :
Ikatan persaudaraan 50,76 persen, kepentingan karier 49,72 persen, kesamaan latar belakang (pendidikan dan profesi)16,84 persen, hutang budi 9,50 persen dan tekanan pasangan calon 7,48 persen.
Sebagai informasi, dalam survei ini KASN melakukan populasi pada ASN di instansi pemerintah penyelenggara Pilkada serentak 2020 pada berbagai jenjang jabatan, baik jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional.
Jumlah responden 10.617 responden, periode pengambilan data 1 - 30 Juli 2021, setelah pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.
Metode penarikan sampel dalam bentuk Stratified Random Sampling dengan margin of error 2,5 persen.