Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susunan Keanggotaan Pansus RUU IKN Dipangkas Jadi 30 Orang

Dasco menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengingatkan soal susunan keanggotaan Pansus.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Susunan Keanggotaan Pansus RUU IKN Dipangkas Jadi 30 Orang
screenshot
Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susunan keanggotaan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dipangkas dan kembali sesuai aturan Tata Tertib DPR menjadi 30 orang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Dasco menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengingatkan soal susunan keanggotaan Pansus.

"Perlu kami sampaikan bahwa kami telah menerima surat dari pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengingatkan agar Pansus RUU IKN menyesuaikan dengan ketentuan UU nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 157 ayat 2 dan pasal 158 ayat 2. Dan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib pasal 104 ayat 2 dan pasal 105 ayat 2 dan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan ini bersifat final dan mengikat," kata Dasco.

Baca juga: DPR Batal Agendakan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Besok

Dengan adanya surat tersebut, maka jumlah keanggotaan Pansus RUU IKN menjadi 30 orang, termasuk 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.

"Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan keputusan MKD dan kesepakatan bersama antara pimpinan DPR dan seluruh anggota Pansus RUU IKN, maka pada tanggal 9 Desember 2021 telah diputuskan susunan keanggotaan Pansus RUU IKN disesuaikan menjadi 30 orang termasuk 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua," ucap Dasco.

Berita Rekomendasi

Berikut jumlah keanggota Pansus RUU IKN berdasarkan tiap fraksi :

Fraksi PDIP: 7 orang
Fraksi Partai Golkar: 4 orang
Fraksi Partai Gerindra: 3 orang
Fraksi Partai NasDem: 3 orang
Fraksi PKB: 3 orang
Fraksi Partai Demokrat: 3 orang
Fraksi PKS: 3 orang
Fraksi PAN: 2 orang
Fraksi PPP: 2 orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas