Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Nurdin dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) itu akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Hari ini, Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Ali menyebutkan Nurdin juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Baca juga: KPK Tidak Banding Atas Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama, KPK turut mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin.

Edy akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Dilakukan juga eksekusi pidana badan terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.

"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya.

Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura subsider 10 bulan pidana.

Hakim turut mencabut hak politik selama 3 tahun setelah Nurdin Abdullah menjalani pidana pokok.

Hakim menyatakan, Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan Edy Rahmat menerima suap dan gratifiasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel secara berlanjut.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Malam Ini

Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas