KPAI: Korban Kekerasan Seksual Rentan Jadi Pelaku
Korban kekerasan seksual rentan menjadi pelaku kejahatan kekerasan seksual di masa yang akan datang.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban kekerasan seksual rentan menjadi pelaku kejahatan kekerasan seksual di masa yang akan datang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dalam FGD yang diselenggarakan PPI Dunia, Jumat (17/12/2021).
Ia mengatakan berdasarkan penulusuran yang dilakukan KPAI terhadap beberapa kasus kekerasan seksual, orang dewasa yang menjadi pelaku kekerasan seksual, dulunya adalah korban yang tidak ditangani dan didiamkan.
Sehingga mereka akhirnya memiliki disorientasi seksual akibat faktor gagalnya penanganan saat mereka menjadi korban kekerasan seksual.
"Anak-anak disekitarnya rentan menjadi korban. Jadi orang yang melakukan kekerasan seksual, kemudian tidak ditangani dengan serius itu menjadi tantangan. Makanya kita harus hati-hati," kata Susanto.
Menurutnya perhatian khusus harus diberikan pada korban kekerasan seksual.
Baca juga: Fraksi PKB DPR Minta Isu Kekerasan Seksual Dibahas Khusus di Muktamar NU
Semua pihak wajib memberikan dukungan moral kepada korban dan korban juga harus dipastikan sembuh dengan cara direhab.
Hal ini untuk mencegah dampak berkepanjangan di kemudian hari, yang juga akan berdampak pada lingkungan sekitarnya.
"Hal yang sangat prinsip adalah memastikan korban harus pulih. Rehab terhadap korban harus benar-benar sembuh. Agar dikemudian hari tidak ada efek jangka panjang yang juga rentan untuk lingkungan sekitar," kata Susanto.
Baca juga: Saiful, Eks Ketua Ranting FPI Cipete Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap 2 Muridnya
Selain itu, tidak kalah penting, terkait proses hukum.
Pelaku kejahatan seksual yang tidak mendapat hukuman yang setimpal dan tidak berkeadilan bagi korban, sering kali akan membuat pelaku jumawa.
Mereka kerap meremehkan perbuatannya.
Hal ini membuat pelaku berpotensi mengulangi perbuatan buruknya lagi di kemudian hari.
"Proses hukum harus benar-benar maksimal," ungkap Susanto.