Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Yang Berhak Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Hanya Komnas HAM

Mahfud MD menegaskan lembaga negara yang berhak menyatakan satu peristiwa pelanggaran HAM berat atau bukan hanya Komnas HAM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD: Yang Berhak Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Hanya Komnas HAM
Kanal Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia 
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam saat Seremoni Serah Terima Aset Eks BLBI pada Kamis (25/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan lembaga negara yang berhak menyatakan satu peristiwa pelanggaran HAM berat atau bukan hanya Komnas HAM.

Mahfud menegaskan hal tersebut karena menurutnya masyarakat kadang kala mencampuradukkan tugas Komnas HAM dengan tugas Bareskrim Polri dan Kejaksaan.

"Kalau pelanggaran HAM berat hanya boleh dinyatakan oleh Komnas HAM. Ada kejahatan berat, tindak pidana berat, itu bukan pelanggaran HAM berat, ya itu tindak pidana berat saja, beda istilahnya dalam hukum," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Jumat (17/12/2021).

Mahfud menjelaskan yang dimaksud dengan tindak pidana berat dalam hukum adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

Baca juga: Selain Paniai, Pemerintah Juga Akan Usut 3 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Atas Tahun 2000

Sedangkan yang termasuk pelanggaran HAM berat, kata dia, adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan.

"Tapi kalau pelanggaran HAM berat itu adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan dan itu hanya ditetapkan Komnas HAM," kata Mahfud.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas