Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: Rancangan Perpres Revitalisasi Vokasi Berhasil Disusun

Muhadjir Effendy untuk menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk merevitalisasi pendidikan vokasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menko PMK: Rancangan Perpres Revitalisasi Vokasi Berhasil Disusun
screenshot
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam pembukaan Forum Nasional Stunting Tahun 2021 melalui virtual, Selasa (14/12/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk merevitalisasi pendidikan vokasi.

Muhadjir mengungkapkan Perpres tersebut telah disusun lintas kementerian dan lembaga. 

“Alhamdulillah rancangan Perpres tersebut telah berhasil disusun bersama segenap kementerian dan lembaga terkait. Minggu depan ini, rancangan Perpres tersebut akan melalui proses harmonisasi,” ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Muhadjir mengatakan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas pembangunan pemerintah pada periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi. 

Jokowi mendorong agar dilakukan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi.

Meskipun demikian, tutur Muhadjir, selama tenggat waktu menunggu proses harmonisasi Perpres, diharapkan tetap akan ada masukan-masukan terutama dari para pakar dan praktisi yang telah memiliki pengalaman panjang di dunia vokasi.

Berita Rekomendasi

“Kita ingin bagaimana supaya Perpres yang akan kita luncurkan nanti benar-benar sesuai dengan apa yang kita harapkan," ucap Muhadjir.

Baca juga: Pentingnya Pendidikan Vokasi untuk Mencetak SDM Unggul dan Siap Kerja di Berbagai Bidang

Mantan Mendikbud ini menjelaskan bahwa proses harmonisasi sebagai tahap terakhir sebelum dimintakan penetapan kepada Presiden. 

Proses harmonisasi itu bertujuan agar rancangan Perpres itu sejalan dengan perundang-undangan lain.
Harapannya, Perpres tersebut akan dapat ditetapkan (diberlakukan) pada akhir tahun ini. 

Lebih lanjut, Perpres Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi akan memberikan mandat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan vokasi secara nasional. 

Pelatihan vokasi harus betul-betul bisa menghasilkan SDM yang kompeten sesuai dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca juga: Menaker: Vokasi Award Simbol Komitmen Bangun Keunggulan di Tengah Perubahan

“Bahkan kalau bisa lulusannya memperoleh sertifikat internasional. Sehingga, para lulusan pendidikan vokasi juga dapat bersaing dan diperhitungkan serta berkiprah di bidang ketenagakerjaan di tingkat global,” kata Muhadjir. 

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti), pendidikan vokasional di Indonesia terdiri dari 1.365 lembaga pendidikan, yakni 1.103 akademi kejuruan dan 262 politeknik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas