Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Tunda Pemberangkatan Umrah, Keputusan Pahit Tapi Demi Kebaikan Bersama

Kementerian Agama memutuskan pemberangkatan ibadah umrah dalam waktu dekat mengalami penundaan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag: Tunda Pemberangkatan Umrah, Keputusan Pahit Tapi Demi Kebaikan Bersama
Tangkap layar channel YouTube makkahlive.net
ilustrasi ibadah umrah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memutuskan pemberangkatan ibadah umrah dalam waktu dekat mengalami penundaan.

Kebijakan penundaan ini diambil oleh pemerintah demi mengantisipasi penyebaran varian baru virus corona, Omicron.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan penundaan ini dilakukan demi kebaikan bersama.

"Penundaan ini tentu keputusan yang pahit. Tapi ini dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan ibadah umrah, lanjut Hilman, Kemenag terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk terus mengupayakan terselenggaranya ibadah umrah yang sehat dan aman.

Hilman mengatakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi sekaligus menjadi barometer penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.

Baca juga: Pemerintah Tunda Umrah, AMPUH Harap Pemberangkatan 23 Desember 2021 Tetap Berjalan

"Kami tentu mengutamakan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi Covid-19, terlebih setelah adanya varian baru Omicron," ucap Hilman.

Berita Rekomendasi

Keputusan ini diambil usai adanya imbauan dari Presiden RI dan arahan Menteri Agama agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Serta setelah Kemenag menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas