Omicron Masuk Indonesia, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Minta Masyarakat Taati Imbauan Pemerintah
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, meminta masyarakat agar menaati imbauan dan anjuran pemerintah terkait langkah pencegahan penyebaran varian Omicron.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, meminta masyarakat agar menaati imbauan dan anjuran pemerintah terkait langkah pencegahan penyebaran varian Omicron.
Dikutip Tribunnews.com, Anwar mengatakan imbauan ini sangat penting karena tidak hanya membawa kebaikan kepada pribadi tapi juga untuk keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Anwar juga mengharapkan pemerintah dan lembaga terkait, dapat memberikan penjelasan pada masyarakat tentang varian Omicron dan penyebarannya.
Serta tindakan yang harus dilakukan oleh warga masyarakat, agar dapat mencegah dan menekan penyebaran varian omicron ke tingkat yang sekecil-kecilnya.
"Ditemukannya beberapa orang yang terkonfirmasi terkena kasus varian Covid-19 Omicron seperti yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI, harus menjadi alarm dan perhatian kita semua, apalagi seperti kita ketahui varian tersebut karakternya sangat cepat menyebarnya," ucap Anwar.
Baca juga: Antisipasi Omicron, Kemenkes Jepang Percepat Vaksinasi Booster
Baca juga: Omicron Masuk RI, Pemerintah & Masyarakat Diminta Bersatu Tangkal Perluasan
Omicron Masuk Indonesia
Kasus varian Omicron terdeteksi di Indonesia pada 15 Desember 2021.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang dikutip dari keterangan pers Kementerian Kesehatan RI Kamis (16/12/2021).
Kasus pertama omicron terdeteksi pada petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
“Ada 3 petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet yang positif PCR-nya, tapi yang terkonfirmasi positif Omicron adalah satu orang,” ucap Menkes.
Seluruhnya kini telah menjalani karantina di Wisma Altet.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mengidentifikasi adanya 5 kasus probable Omicron.
Kelimanya telah dikarantina dan sudah dilakukan pemeriksaan khusus yang sudah dikirimkan Balitbangkes dan hasilnya akan diketahui beberapa hari mendatang.
Terkait dengan temuan Omicron di Indonesia, Menkes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik dan tetap tenang.
Hal penting yang harus dilakukan yaitu segera melakukan vaksinasi COVID-19 terutama untuk kelompok rentan dan lansia.
Tidak perlu bepergian ke luar negeri jika tidak mendesak, serta terus tegakkan protokol kesehatan 5M, dan memperkuat 3T.
“Kedatangan varian baru dari luar negeri yang kita identifikasi di karantina, menunjukkan bahwa sistem pertahanan kita atas kedatangan varian baru cukup baik, perlu kita perkuat," ucap Menkes.
"Jadi wajar kalau harus stay 10 hari di karantina. Tujuannya bukan untuk mempersulit orang yang datang, tapi melindungi seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Strategi Pencegahan Indonesia
Bukti awal varian baru COVID-19 yaitu Omicron menunjukkan varian ini lebih cepat menular meskipun dalam gejala ringan.
Dikutip dari covid19.go.id, untuk mengantisipasi varian Omicron, Indonesia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.
Bagi WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:
- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)
- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)
- Menyelesaikan karantina selama 14 hari
Sedangkan untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:
- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)
- Melakukan tes PCR di hari kedatangan
- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9
Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus sehingga harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Fahdi Fahlevi)
Artikel Lain Terkait Omicron