Simak Jadwal Kereta Api Tambahan Selama Nataru beserta Syarat yang Harus Dipatuhi Penumpang
Berikut jadwal kereta api tambahan selama Nataru beserta syarat yang harus dipatuhi penumpang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - PT KAI telah menambahkan jadwal kereta api selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penambahan ini telah diumumkan pada akun Instagram resmi PT KAI, @kai121_
Lalu terkait penambahan kereta dimulai pada 17-31 Desember 2021.
Selama pengoperasian jadwal tambahan ini, PT KAI juga mengimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.
Yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Terkait syarat untuk menaiki kereta api selama Nataru berada di akhir artikel.
Baca juga: Aturan Bepergian Selama Libur Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Baca juga: Simak Aturan Naik Kereta Api Selama Nataru Lengkap dengan Daftar Tempat Tes Antigen
Selengkapnya berikut jadwal kereta api tambahan selama masa Nataru seperti dikutip dari @kai121_.
Daftar Jadwal Kereta Api Tambahan selama Nataru
Kereta Tambahan Solo Balapan-Gambir
- Solo Balapan-Gambir: 09.55 WIB (17-31 Desember 2021) dan 22.10 WIB
Kereta Tambahan Gambir-Solo Balapan
- Gambir-Solo Balapan: 09.50 WIB dan 22.50 WIB (17-31 Desember 2021)
Kereta Sembrani Tambahan
- Gambir-Surabaya Pasar Turi: 20.50 WIB (17-31 Desember 2021)
- Surabaya Pasar Turi-Gambir: 20.00 WIB (17-31 Desember 2021)
Kereta Taksaka Tambahan
- Yogyakarta-Gambir: 12.00 WIB dan 21.35 WIB (23-31 Desember 2021)
- Gambir-Yogyakarta: 10.40 WIB dan 23.45 WIB (23-31 Desember 2021)
Kereta Gayabaru Malam Selatan
- Surabaya Gubeng-Pasar Senen: 12.00 WIB (19,23-31 Desember 2021)
- Pasar Senen-Surabaya Gubeng: 11.00 WIB (17,20,23-31 Desember 2021)
Kereta Kutojaya Utara
- Kutoarjo-Jakarta Kota: 17.10 WIB (17,19,23-31 Desember 2021)
- Jakarta Kota-Kutoarjo: 04.30 WIB (18,20,23-31 Desember 2021)
Aturan Naik Bagi Penumpang KA selama Nataru
KA Antarkota
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
Baca juga: Aturan Libur Sekolah saat Nataru oleh Kemendikbud, Sekolah Dilarang Tambah Hari Libur
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
- Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut.
- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Rajin mencuci tangan
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Berpergian dalam kondisi sehat (tidak batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta bersuhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)