Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pleidoi, AKP Robin Bandingkan Kasusnya dengan Mantan Mensos Juliari Batubara

Robin bahkan membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bacakan Pleidoi, AKP Robin Bandingkan Kasusnya dengan Mantan Mensos Juliari Batubara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pembacaan pleidoi eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021). 

Robin diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 yang bila tidak dipenjara maka akan dipidana selama 2 tahun.

Baca juga: Permintaan JC Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Hilang dari Tuntutan Jaksa, Kenapa?

Stepanus Robin bersama rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK, yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut Tim Jaksa Hari Ini

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas