Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipolisikan atas Kasus Dugaan SARA, Eggi Sudjana Bilang Ada Lima Hal yang Harus Dicermati Pelapor

Atas adanya pelaporan itu, Eggi mengatakan, ada lima hal yang seharusnya dicermati terlebih dahulu oleh pelapor sebelum membuat laporan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dipolisikan atas Kasus Dugaan SARA, Eggi Sudjana Bilang Ada Lima Hal yang Harus Dicermati Pelapor
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana buka suara soal adanya pelaporan yang dilayangkan oleh salah satu pihak terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang mengundang kebencian atas Suku, Agama, Ras Antargolongan (SARA).

Atas adanya pelaporan itu, Eggi mengatakan, ada lima hal yang seharusnya dicermati terlebih dahulu oleh pelapor sebelum membuat laporan.

Pertama kata dia, pelapor harus memperhatikan terkait kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara ini. 

Dirinya mempermasalahkan kapasitas dari pelapor yang diketahui dilakukan oleh ketua Cyber Indonesia Husin Shahab, sebab dalam pernyataan yang berada itu, Eggi menyebut tidak menyinggung sama sekali pelapor.

"Ada lima hal. Pertama, legal standing dari orang yang melapor, siapa itu dia itu, dia tidak punya kapasitas dong, saya kan tidak menyinggung dia, saya tidak mempersoalkan dia. kalau mau dipersoalkan, Presiden Jokowi yang laporkan saya," kata Eggi saat dihubungi wartawan, Senin (20/12/2021).

Poin kedua yang menjadi fokus yakni Eggi menyebut, profesi dirinya sebagai advokat tidak gampang untuk digugat.

Baca juga: Polisi Jelaskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjerat Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana

Hal itu dia beberkan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, terlebih dirinya merupakan ketua dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak bisa, dan kenapa. saya bertindak sebagai ketua umum TPUA yang gugatannya nomor perkaranya 266 di PN Jakpus," ucap Eggi.

Selanjutnya, poin ketiga yang ditegaskan oleh pria yang karib disapa Bang Eggi itu, masih terkait dengan profesi nya sebagai seorang advokat.

Kata dia, pelaporan itu terlebih dahulu dilayangkan ke organsiasi induk Advokat yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI), setelah itu baru bisa masuk proses sidang.

"Itu saya harus diadukan dulu ke organisasi induk itu ke KAI, kongres advokat indonesia. baru saya boleh disidangkan, kan gitu, jadi, harus tahu itu," tuturnya.

Poin selanjutnya yang menurutnya harus dicermati oleh pelapor yakni, terkait dengan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait prosedur pelaporan.

Eggi mengungkapkan dalam SE Kapolri yang dimaksud tersebut, ada perihal perkara yang seharusnya bisa diselesaikan secara saling berkomunikasi dan memaafkan seperti halnya perkara yang melibatkan dirinya ini.

Kendati begitu, dirinya tidak mengetahui secara detail nomor SE Kapolri yang dimaksud.

"Seperti ini tidak boleh di publish atau dilaporkan. cukup dengan saling maaf, kan ada tuh Surat Edaran Kapolri. gak tau nomor berapa," ucapnya.

Sementara pada poin terakhir, dirinya mempermasalahkan lokasi kejadian dari perkara tersebut. Kata dia, jika merujuk pada laporan, periwtia itu terjadi pada 7 Desember 2021, di Jakarta Selatan. Sedangkan pada tanggal tersebut, dirinya tidak berada di lokasi yang dimaksud.

Baca juga: Kuasa Hukum Duga Pelaporan Terhadap Bahar Bin Smith Karena Singgung KSAD Dudung Abdurrachman

Atas hal itu, dirinya meminta untuk terkait locus delik dari perkara ini harusnya diperjelas oleh pelapor.

"Jadi tolong itu locus and delik nya kalau di Jakarta dipastikan saya enggak (ke sana) tanggal 7 itu karena saya selalu di Bogor jadi dia ngelaporin hantu apa siapa dia," ucap Eggi.

Keseluruhan poin yang diungkapkan itu juga kata Eggi harus menjadi perhatian khusus bagi penyidik Polda Metro Jaya.

"Lima itu harus dibahas dan polisi tolong dengan cermat dong 5 hal itu dipelajari dengan serius jangan main laporan diterima-terima aja," tukasnya.

Diketahui, dalam laporan polisi yang terigester dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, diketahui turut terlibat, Habib Bahar bin Smith sebagai terlapor.

Keduanya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu, belakangan diketahui bahwa laporan pertama terhadap Bahar dan Eggi dilayangkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab.

Ia melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana lantaran pernyataan keduanya yang menyerang Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurahman soal pernyataan 'Tuhan bukan orang Arab'.

"Bahwa Eggi Sujana dalam podcast akun YouTube Eggi Sudjana dan 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'. Dibuat seolah-olah pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," kata Husin dalam keterangannya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas