Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dipolisikan Karena Dugaan Ujaran Kebencian Mengandung SARA

Habib Bahar bin Smith dan advokat Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Habib Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dipolisikan Karena Dugaan Ujaran Kebencian Mengandung SARA
Rizki Sandi Saputra/ tangkapan layar
Habib Bahar Bin Smith dalam video yang beredar dari unggahan akun @tukangrosok viral di Linimasa Twitter, Minggu (19/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dan advokat Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke polisi.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pelapor. 

Laporanya atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Baca juga: Habib Bahar Kritik Polri dan Pejabat Negara: Seragam, Rumah, Mobil Dinas Kalian dari Rakyat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Endra Zulpan mengkonfirmasi laporan itu.

"Ya ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Meski begitu, Zulpan belum menjawab saat disinggung pihak mana yang melaporkan Bahar dan Eggi dalam dugaan ujaran kebencian itu.

Berdasarkan surat yang beredar, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

BERITA TERKAIT

Laporan itu dilayangkan pada tanggal 7 Desember 2021.

Baca juga: Tepis Kabar Eggi Sudjana Sedang Sakit, Aziz Yanuar: Alhamdulillah Bang Eggi Sehat

Selain itu, Zulpan juga belum membeberkan lebih lanjut perihal perkara apa yang membuat keduanya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA. 

Dalam laporan itu, pelapor menjerat Habib Bahar dan Eggy Sudjana dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas