Perubahan Jadwal Seleksi CPNS, Pengumuman Integrasi Nilai SKD dan SKB 23-24 Desember 2021
Dalam jadwal yang terbaru ini disebutkan, seluruh rangkaian seleksi CPNS akan selesai pada 22 Februari 2022 dengan agenda usul penetapan NIP CPNs.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan adanya perubahan jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2021.
Jadwal terbaru seleksi CPNS itu disampaikan melalui surat Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Dijelaskan, jadwal ini merupakan penyesuaian dari jadwal yang dikeluarkan pada Oktober 2021 lalu yang di dalamnya tercantum dua waktu tahapan seleksi.
Dalam jadwal yang terbaru ini disebutkan, seluruh rangkaian seleksi CPNS akan selesai pada 22 Februari 2022 yakni dengan agenda usul penetapan NIP CPNS.
Rekonsiliasi terakhir untuk integrasi Hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 20 Desember 2021.
Baca juga: Cara Lapor Kecurangan SKB CPNS 2021, Bisa Lewat SMS, Twitter dan lapor.go.id
Baca juga: Ketua DPD RI Minta CPNS dan Oknum BKN yang Curang dalam SKD Ditindak
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, melalui Twitternya, menyampaikan ada 84 instansi yang akan melakukan rekonsiliasi integrasi SKD-SKB pada 20 Desember.
Setelah rekonsiliasi nilai, hasil akhir seleksi CPNS akan diumumkan pada 23-24 Desember2021.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB pada 25-27 Desember 2021.
Panitia akan mengumumkan hasil sanggah yang bersifat final pada 4-6 Januari 2022.
Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.
Berikut Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021
- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021
- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
- Penyampaian Hasil SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021
- Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021-3 Januari 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah: 4-6 Januari 2022
- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH: 7-21 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari-22 Februari 2022
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Diundur 21 Desember 2021, Inilah Jadwal Terbaru
Masa Sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.
Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai yang telah didapatkan.
Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.
Berikut cara mengajukan sanggah:
1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Perhitungan Nilai SKD+SKB
Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.
Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.
Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?
Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;
c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.