Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Kereta Api Periode Nataru: Penumpang Harus Sudah Divaksin

Berikut adalah syarat naik kereta api selama periode Natal dan Tahun Baru. Calon penumpang harus sudah divaksin.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Naik Kereta Api Periode Nataru: Penumpang Harus Sudah Divaksin
Freepik
ILUSTRASI - Berikut adalah syarat naik kereta api selama periode Natal dan Tahun Baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan kereta api untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan tersebut tertulis dalam SE Kemenhub Nomor 112 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Nataru.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksin.

Apabila calon penumpang belum mendapatkan dosis vaksin lengkap, maka tidak diperbolehkan naik kereta api.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun Bali Mulai Ramai Dikunjungi Wisatawan Domestik

Baca juga: 9 Posko Pemantauan Kendaraan saat Nataru di Kota Semarang, Kawasan Tugu Muda hingga Genuk

Untuk lebih lengkapnya, simak berikut syarat naik kereta api.

Syarat Naik Kereta Periode Nataru:

1. Wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Berita Rekomendasi

2. Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;

3. Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;

4. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

5. Setiap pelaku peijalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun.

Baca juga: Dishub Kota Magelang Terapkan Tes Antigen bagi Penumpang Transportasi Umum Jarak Jauh Selama Nataru

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Sandiaga Tinjau Bandara Soetta, Bagikan Healthy Kit ke Calon Penumpang Pesawat

6. Mematuhi protokol kesehatan:

a) Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b) Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

d) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas