Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Begini Respon Apindo
Anies Baswedan menaikan besaran UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.641.854, begini tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi tingkat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Dengan demikian, UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Adapun keputusan merevisi UMP 2022 ini didasarkan beberapa pertimbangan.
Salah satunya yaitu, kajian Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2%-4%).
Menurut Anies, kenaikan UMP 5,1% sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.
"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies dalam keterangan persnya.
Baca juga: Pejabat Kemnaker: Keputusan Anies Naikkan UMP Buruh 5,1 Persen Langgar UU Cipta Kerja
Baca juga: Anies Baswedan Revisi dan Naikkan UMP, Pengusaha Khawatir Daerah Lain Tiru Jakarta
Respon Apindo
Revisi UMP tersebut mendapatkan beragam respon, di antaranya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak mengikuti upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta.
"Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Menurut Hariyadi, kenaikan upah tersebut melanggar aturan yang berlaku yakni PP Nomor 36 tahun 2021, sehingga pihaknya bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz menduga ada kepentingan politik di balik revisi UMP tersebut.
"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Itu jelas," kata Wakil Adi Mahfudz seperti dikutip dari Kompas.com.
Adi menambahkan, Anies beberapa waktu sebelumnya menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta.
"Padahal tidak ada korelasinya, kalau mau minta perbaikan formula itu karena itu PP yang ditanda tangani Presiden, langsung saja ke Pak Presiden, kira-kira begitu," katanya.
Selain itu, Adi menilai dampak revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021, membuat bingung kalangan pengusaha.
Hal tersebut dikarenakan, hitungan rencana bisnis akan jadi tidak karuan karena kebijakan yang kerap berubah
"Investor dan kami sebagai pelaku usaha itu satu kata kuncinya, kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu tidak berubah-ubah, maksudnya. Lha ini Pak Anies berubah-ubah," katanya.
Baca juga: Pelaku Usaha Tuding Pemprov DKI Naikkan UMP 2022 Secara Sepihak
Singgung Kepentingan Jelang Pilpres 2024
Apindo telah menyatakan keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru, pengusaha bahkan menggugatnya ke pengadilan.
"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," ucap Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani dikutip dari Kompas TV.
Ia mengungkapkan, keputusan Pemprov DKI Jakarta membuat dunia usaha cemas.
Selain itu, menurut Hariyadi, kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 itu bisa jadi preseden yang buruk jika Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan di Pilpres 2024.
"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.
Saat ini, Apindo dan Kadin Jakarta sedang menunggu Peraturan Gubernur mengenai revisi UMP Jakarta 2022.
Kalau Pergubnya keluar, mereka akan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(Tribunnews.com/Arkan/Muhammad Zulfikar) (Kompas.com/Muhammad Naufal)