Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Audiensi ke MK, Tokoh Adat dan Mahasiswa Papua Tolak PSU Pilkada Yalimo

Puluhan orang yang terdiri dari masyarakat adat, tokoh agama, dan mahasiswa Papua menggelar audiensi di depan gedung MK.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Audiensi ke MK, Tokoh Adat dan Mahasiswa Papua Tolak PSU Pilkada Yalimo
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Puluhan orang yang terdiri dari masyarakat adat, tokoh agama, dan mahasiswa Papua menggelar audiensi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dan aksi di kawasan Patung Kuda, Senin (20/12/2021). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang yang terdiri dari masyarakat adat, tokoh agama, dan mahasiswa Papua menggelar audiensi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dan aksi di kawasan Patung Kuda, Senin (20/12/2021).

Aksi tersebut digelar untuk meminta MK bersikap tegas terkait penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Yalimo, Papua.

Mereka meminta MK segera melantik pasangan calon Erdi Dabi-John Wilil.

"Jangan ada lagi pemungutan suara ulang, karena bisa menimbulkan masalah. MK harus tegas dalam amar putusanya harus melantik Erdi dan John," kata Koordinator Yalimo Bangkit, John Numberi dalam keterangannya, ditulis Selasa (21/12/2021).

Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Yalimo tahun 2020 telah usai.

Pasangan nomor urut 1 Erdi Darbi dan John W Wilil sebelumnya unggul dari pasangan lainnya.

Baca juga: Dana Pembangunan Kesejahteraan dan Otsus Papua Jangan Hanya Dinikmati Segelintir Elit

BERITA REKOMENDASI

Mereka unggul dengan perolehan 47.785 suara, unggul 52,6 persen atau 4.732 suara dari lawannya.

Namun hasil Pilkada Yalimo tersebut digugat ke MK. Putusan MK bernomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 diketahui memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo.

KPU pun menetapkan Pilkada Yalimo digelar 26 Januari 2022.

Baca juga: Kolaborasi UNCEN dan Freeport Indonesia Dorong Percepatan Pencapaian TPB Papua

Namun penetapan jadwal PSU dinilai melebihi ambang batas dari amar putusan MK yang memerintahkan PSU digelar 120 hari sejak putusan dibacakan pada 29 Juni 2021, atau paling lambat 17 Desember 2021.

Masyarakat adat dan tokoh Yalimo meminta MK konsisten dengan isi amar putusannya.

"Akibat putusan MK, kondisi di Yalimo saat ini mencekam. Ada rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah dari masyarakat. Jangan abaikan suara puluhan ribu rakyat Yalimo yang telah memilih pasangan Erdi Dabi-John Wilil," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas