Guru Besar Hukum Pidana UI Nilai RKUHP Bisa Kurangi Masalah Overcapacity Lapas
upaya mengatasi overcapacity di lapas tak bisa seluruhnya mengandalkan RUU KUHP
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso menyebut sejumlah pasal dalam Rancangan Undang - Undang (RUU) KUHP kemungkinan dapat mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Namun Topo mengingatkan bahwa upaya mengatasi overcapacity di lapas tak bisa seluruhnya mengandalkan RUU KUHP lantaran aturan tersebut perlu didukung beleid lain semisal RUU KUHAP, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Mahkamah Agung maupun UU Pemasyarakatan.
"RUU KUHP tidak cukup, tetapi harus dibarengi dengan ketentuan lain," kata Topo dalam webinar 'RKUHP Mengatasi Overcrowding Rutan dan Lapas?', Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Cecar Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Singgung Mantan Bupati Kukar Bisa Gunakan HP di Dalam Lapas
Topo yang juga anggota Tim Ahli Pembahas RUU KUHP ini mengatakan sejumlah pasal yang masuk bagian rancangan memberi opsi bagi hakim untuk tak menjatuhkan pidana penjara pada pelaku kejahatan.
Sehingga dengan ketentuan tersebut, tak semua pelaku pidana pasti dihukum penjara.
Selain itu, ketentuan dalam RKUHP yang juga dinilai bisa membantu mengurangi masalah kelebihan kapasitas lapas antara lain Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 79.
"Untuk menjatuhkan pidana penjara, ada rambu yang cukup banyak sehingga hakim jika bisa menjatuhkan pidana yang lain, misalnya pidana pengawasan atau percobaan (probation), atau pidana community service order (kerja sosial), maka yang lain itu yang dijatuhkan," kata Topo.
Menurutnya, dengan adanya opsi pidana selain penjara, diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan di dalam lapas.
"Dengan adanya pidana pengawasan, pidana kerja sosial, diharapkan dapat mengurangi overcrowding itu sehingga ketika menjatuhkan penjara ada rambu-rambunya untuk diikuti seorang hakim," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.