Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Simak syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan dibuka kembali pada Februari 2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Tangkapan layar www.prakerja.go.id
Simak syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan dibuka kembali pada Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 pada artikel ini.

Pemerintah melanjutkan kembali program Kartu Prakerja untuk tahun 2022.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Ia menyatakan jika pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Desember 2021

“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.”

“Sehingga pemerintah berupaya untuk menjembatani ini dan berupaya memberikan keterampilan bagi angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” jelasnya.

Sementara untuk gelombang 23 direncanakan akan dilanjutkan pada Februari 2022.

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Ia juga menambahkan jika kuota untuk Kartu Prakerja tahun 2022 yakni antara 3 hingga 4,5 juta penerima seperti dikutip dari Tribunnews.

Adapun syarat dan cara pendaftaran akan tetap menggunakan laman prakerja.go.id.

Syarat Penerima

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Desember 2021

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya.

1. Buka laman prakerja.go.id;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;

6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang.

Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, berikut cara mendaftarkannya.

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang;

2. Ketikkan alamat email dan kata sandi;

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi;

4. Pendaftaran berhasil.

Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan;

5. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP kemudian klik Berikutnya;

6. Verifikasi nomor handphone lalu klik Kirim;

7. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone lalu klik Verifikasi;

8. Isi pernyataan pendaftar dan harus diisi sampai selesai;

9. Klik Oke.

Baca juga: Syarat, Manfaat, hingga Cara Dapatkan Program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/ Buruh

Panduan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan ada tidaknya saldo.

2. Bandingkan pelatihan di platform yang disediakan yaitu Bukalapak, Tokopedia, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, atau Sekolahmu.

3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.

4. Pilih pelatihan sesuai dengan kebutuhan.

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

6. Terkait batas waktu pembelian adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman sehingga apabila melewati batas maka kepesertaan akan dicabut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti/Farrah Putri)

Artikel lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas