Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Suap Rachel Vennya ke Dittipikor Bareskrim Polri

MAKI menyambangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MAKI Serahkan Bukti Dugaan Suap Rachel Vennya ke Dittipikor Bareskrim Polri
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat menghindari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu. 

"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Koordinator MAKI Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Boyamin menuturkan barang bukti yang diberikan itu berupa berkas-berkas dan nomor rekening.

Selain itu, MAKI juga menyertakan nama lengkap dua oknum yang menerima suap Rachel Vennya beserta alamat tempat tinggal.

"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," ucapnya. 

Boyamin mengatakan barang bukti yang telah diberikan itu didapatkan dari seseorang berdasarkan hasil persidangan. Namun demikian, bukti dugaan suap itu bisa jadi belum tentu benar. 

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu, dia menyerahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca juga: Terlibat Proses Kabur Rachel Vennya dari Karantina, POM AU Tahan Dua Oknum TNI AU

"Makanya, saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karna uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania," ungkap Boyamin. 

Laporan ke Bareskrim Polri telah diterima dalam bentuk Laporan Informasi (LI) pada Kamis, 16 Desember 2021. Dia memilih melaporkan ke Bareskrim Polri agar ada atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Di sisi lain, dia juga mendesak Polri mengusut dugaan suap tersebut. Pasalnya, dua prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial FS dan IG yang diduga terlibat pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya kini telah ditahan.

Baca juga: Soal Dugaan Suap Rp 40 Juta dari Rachel Vennya, Satgas Covid-19: Kami Dukung Pengungkapan Polisi

"Jangan sampai, oknum itu (TNI) diproses di lembaga yang lain, terus ini malah yang swasta tidak diproses, menjadi tidak adil lagi. Maka, karena ini pungli jadi konsentrasi saya," tukas dia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas