Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Sebut Masa Karantina Ditambah Jadi 14 Hari jika Kasus Omicron Meningkat

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan kemungkinan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bisa terjadi bila kasus Omicron meningkat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in Menhub Sebut Masa Karantina Ditambah Jadi 14 Hari jika Kasus Omicron Meningkat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba akan melakukan karantina di Wisma Atlet C2 Pademangan Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Dalam artikel mengulas tentang masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan kemungkinan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bisa terjadi bila kasus varian Omicron meningkat.

Sebelumnya, masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ditetapkan selama 10 hari.

Namun, perpanjangan masa karantina akan diatur per awal Januari 2021 jika kasus Covid-19 varian Omicron naik.

“Perjalanan luar negeri memang tetap 10 hari dan kita tidak menyarankan untuk tidak ke luar negeri.”

“Mengingat, Omicron itu bertambah penyebarannya, bahkan di Indonesia terdapat beberapa orang yang terkena.”

“Apalagi beberapa hari ini terjadi peningkatan jumlah ke luar negeri,” kata Menhub, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Karantina Terpusat Secara Gratis

Untuk itu, Menhub akan melihat perkembangan situasi selama seminggu ini.

Berita Rekomendasi

“Oleh karenanya, kita akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini.”

“Apabila meningkat, maka tanggal 1 Januari kemungkinan akan melakukan penambahan masa karantina. Awal tahun akan menetapkan 14 hari, tapi ini opsional” ucap Budi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak bepergian ke luar negeri terlebih dahulu.

“Jadi, sifatnya masih himbauan, namun ada kemungkinan bila terjadi kenaikan kasus di Indonesia maka mereka yang pulang dari luar negeri maka dikarantina 14 hari,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, juga meminta masyarakat agar tidak bepergian ke luar negeri saat Nataru.

Hal itu, dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron.

“Saya rasa di masa Nataru, prokesnya dijalankan, jangan ke luar negeri, istirahat dulu atau liburan di dalam negeri,” ucapnya dalam Konferensi Pers Persiapan Akhir Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 secara daring, Selasa.

Baca juga: Pentingnya Vaksinasi Covid-19 untuk Anak, Berikut Alasan, Manfaat hingga Gejala Pasca Penyuntikan

Persiapan TNI-Polri Amankan Sejumlah Lokasi saat Nataru

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah mematangkan persiapan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Persiapan akhir dimulai dari pengamanan TNI-Polri di berbagai lokasi hingga imbauan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Mengenai pengamanan TNI-Polri, sebanyak 177.212 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan berbagai tempat saat Nataru, seperti di Gereja, tempat wisata, dan mal.

“Untuk seluruh personil yang dilibatkan kurang lebih 177.212 itu dari Polri pusat dan kewilayahan, TNI, dan instansi terkait.”

“Untuk di titik yang sudah kita ditentukan, area yang diamankan seperti Gereja, di tempat perbelanjaan, di wisata,” kata Asops Kapolri, Irjen Imam Sugianto, Selasa (21/12/2021).

Adapun untuk di Gereja sebanyak lebih dari 43 ribu personel akan dikerahkan.

Kemudian, pusat perbelanjaan lebih dari 3 ribu personel dan tempat wisata sebanyak 6.397 personel.

Imam menyebut, juga membentuk pos pengamanan di 34 Polda di Indonesia.

“Semua sudah dipetakan berdasarkan kerawanan di berbagai wilayah masing-masing dan daerah yang diamankan oleh petugas," tuturnya dalam rapat Persiapan Akhir Menghadapi Libur Nataru bersama para menteri secara daring, Selasa.

Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang memasuki libur Natal dan tahun baru, Senin (20/12/2021).
Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang memasuki libur Natal dan tahun baru, Senin (20/12/2021). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Makin Ditegakkan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan agar penggunaan PeduliLindungi semakin ditegakkan.

Apalagi di ruang publik untuk mencegah penularan virus Corona.

“Untuk ruang-ruang publik ini, mencegah penularan adalah dengan penerapan Aplikasi PeduliLindungi.”

“Bukan hanya digunakan tapi juga ditegakkan,” ucapnya dalam rapat persiapan Nataru bersama menteri.

Untuk itu, Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran bagi Kepala Daerah di Indonesia.

“Hari ini, saya akan keluarkan Surat Edaran agar para Gubernur membuat peraturan Kepala Daerah.”

“Agar di ruang publik menerapkan Aplikasi PeduliLindungi dan menegakkan, berikut sanksi administrasi.”

“Salah satunya, pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu,” tegas Tito.

Paska Nataru, Tito berharap penggunaan PeduliLindungi makin masif.

“Setelah Nataru kita lihat bagaimana kasus, kita ingin dorong sebelum pandemi selesai PeduliLindungi makin masif.”

“Oleh karena itu, ingin kita naikkan dari Perkada menjadi Perda, sehingga bisa memberikan sanksi berupa denda bagi restoran-restoran, mal, dan sebagainya yang tidak menerapkan PeduliLindungi,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas