Pemerintah Diminta Antisipasi Lonjakan Penumpang di Bandara Jelang Natal dan Tahun Baru
Peningkatan jumlah penumpang pesawat diprediksi akan terjadi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peningkatan jumlah penumpang pesawat diprediksi akan terjadi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Mengantisipasi adanya lonjakan penumpang tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah mengatakan pemerintah harus mempersiapkan Bandara menghadapi Nataru.
Ia mengingatkan persiapan yang dilakukan pemerintah sangat penting untuk mengantisipasi adanya kerumunan di lokasi tersebut.
Selain bandara, tempat lain seperti pelabuhan, stasiun hingga terminal juga perlu dipersiapkan oleh pemerintah untuk antisipasi tingkat kerumunan penumpang.
"Pemerintah terutama Kemenhub harus menyiapkan kesiapan Bandara, Pelabuhan, dan tempat sejenisnya guna mengantisipasi lonjakan penumpang pada Nataru. Jangan sampai minim persiapan mengakibatkan kerumunan," kata Sumail kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Mau Bisa Liburan, Perhatikan Beberapa Hal Berikut
Lebih lanjut, Sumail mengatakan jika persiapan yang dilakukan secara matang akan meminimalisir terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di bandara, pelabuhan, dan tempat lainnya.
"Jangan sampai bandara tidak siap, yang terjadi malah bandara dan pelabuhan jadi cluster baru Covid-19," ujarnya.
Anggota DPR RI kelahiran Banyuwangi tersebut menyatakan bahwa pandemi covid yang sudah mulai mereda harus dipersiapkan.
Atas dasar itu, Sumail menilai perlu dipersiapkan semuanya termasuk bandara dan pelabuhan menghadapi Nataru, apalagi Omicron sudah masuk Indonesia.
"Persiapan yang matang akan dapat meminimalisir penyebaran omicron melalui bandara dan pelabuhan sehingga kita bisa menanggulangi Omicron," tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) beserta Addendum.
Aturan terbaru terkait persyaratan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 109 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi laut tertuang dalam SE No. 110 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara dalam negeri tertuang dalam SE No. 111 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara luar negeri tertuang dalam SE No. 114 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi kereta api tertuang dalam SE No. 112 Tahun 2021.
Aturan perjalanan orang tersebut berlaku selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid 19. Adapun masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.