Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19 Jelaskan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Karantina Terpusat Secara Gratis

Sebagian besar mereka adalah pekerja mirgran dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Satgas Covid-19 Jelaskan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Karantina Terpusat Secara Gratis
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menegaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri yang mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.

Menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto, ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F no.4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto 14 Desember 2021.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Hery dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: PMI Terlunta-lunta Antre Masuk Karantina, PKS Sarankan Shelter Karantina Terpusat Diaktifkan Lagi

Penyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan.

Sebagian besar mereka adalah pekerja mirgran dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan.

BERITA TERKAIT

Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean.

Sejak Minggu (19/12/2021) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.

Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.

Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Sementara, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia
menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani.

Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas