Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah, Simak Ketentuannya

Berikut daftar WNI yang berhak memperoleh fasilitas karantina gratis dari pemerintah, dilengkapi ketentuan karantina.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah, Simak Ketentuannya
TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho
Ratusan Pekerja Migran Indonesia asal Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (3/5). PMI asal Malaysia ini sementara akan menjalani karantina di Rusun Pemerintah Kota Batam sebelum dipulangkan kedaerah asal setelah dinyatakan bebas dari Covid-19. (TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho). Berikut daftar WNI yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis dari pemerintah. 

Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:

- Memiliki kondisi kesehtan yang mengancam nyawa;

- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;

- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Baca juga: Pengusaha Ungkap Jumlah Tamu Hotel Karantina Naik Dua Kali Lipat, Cuan?

(Tribunnews.com/Arkan/Fransiskus)

Berita lainnya seputar penanganan Covid

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas