Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah, Simak Ketentuannya
Berikut daftar WNI yang berhak memperoleh fasilitas karantina gratis dari pemerintah, dilengkapi ketentuan karantina.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho
Ratusan Pekerja Migran Indonesia asal Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (3/5). PMI asal Malaysia ini sementara akan menjalani karantina di Rusun Pemerintah Kota Batam sebelum dipulangkan kedaerah asal setelah dinyatakan bebas dari Covid-19. (TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho). Berikut daftar WNI yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis dari pemerintah.
Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:
- Memiliki kondisi kesehtan yang mengancam nyawa;
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;
- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Baca juga: Pengusaha Ungkap Jumlah Tamu Hotel Karantina Naik Dua Kali Lipat, Cuan?
(Tribunnews.com/Arkan/Fransiskus)
Berita lainnya seputar penanganan Covid
Berita Rekomendasi