ICW Desak KPK Tak Lagi Libatkan Lili Pintauli dalam Proses Penanganan Perkara
ICW juga turut mengingatkan kepada Ali Fikri bahwa ia merupakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, bukan advokat Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melibatkan lagi Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dalam proses penanganan perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Hal ini menyusul keterangan Robin yang menyebutkan adanya potensi keterlibatan Lili dalam perkara lain dengan salah seorang advokat bernama Arief Sulaiman alias Arief Aceh.
"Ini penting untuk ditegaskan oleh KPK agar proses penanganan perkara itu tidak diwarnai dengan konflik kepentingan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
ICW juga turut mengingatkan kepada Ali Fikri bahwa ia merupakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, bukan advokat Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Reaksi KPK Terkait Niat Eks Penyidik Stepanus Robin Jebloskan Lili Pintauli ke Dalam Penjara
Sebab, Kurnia menilai keterangan Ali yang menepis seluruh pernyataan Robin lebih terlihat seperti advokat Lili, ketimbang seorang Plt Juru Bicara KPK.
"Mestinya, keterangan Robin tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri perihal dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain. Maka dari itu, bagi ICW pembelaan KPK kepada Lili itu berlebihan, tidak objektif, dan terlalu dini," kata Kurnia.
Untuk itu, ICW merekomendasikan kepada KPK agar segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan jika kemudian Robin mengutarakan dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain.
Dalam langkah tersebut, menurut Kurnia, KPK penting untuk mencari dan memanggil Arief Aceh.
Hal ini guna menelusuri beberapa hal, kata Kurnia, di antaranya yang paling krusial menyangkut seberapa intens komunikasi antara Lili dan Arief Aceh sejak Lili menjabat sebagai Komisioner KPK.
"Dari sana, penyidik bisa mengelaborasi lebih lanjut substansi komunikasi antara Lili dengan Arief. Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, maka ia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK," tegasnya.
Baca juga: Tanggapi Pleidoi AKP Robin Pattuju, KPK Sebut Terdakwa Tutupi Peran Azis Syamsuddin
Bagi ICW, Lili sudah tepat dan pantas untuk segera diproses hukum.
Ini menyangkut laporan ICW kepada Bareskrim perihal komunikasi antara Lili dengan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses persidangan Dewan Pengawas.
"Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama 5 tahun penjara," terang Kurnia.