Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Jawab Tudingan Munarman yang Menganggap Penangkapannya Dilakukan Sewenang-wenang

Sebagaimana tertulis dalam eksepsinya, Munarman menyebut kalau penangkapan terhadap dirinya merupakan tindakan sewenang-wenang bahkan sudah ditargetka

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Jawab Tudingan Munarman yang Menganggap Penangkapannya Dilakukan Sewenang-wenang
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.

"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia. Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.

Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas