Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penyekatan saat Libur Nataru, Tapi Pengawasan Prokes Diperketat

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan pemerintah nantinya tidak akan melakukan penyekatan perjalanan saat Nataru.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penyekatan saat Libur Nataru, Tapi Pengawasan Prokes Diperketat
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas dari PT Trans Marga Jateng (TMJ) terlihat sedang mengatur kendaraan yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021). Kondisi arus lalu lintas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 di Gerbang Tol Kalikangkung terpantau ramai lancar. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan pemerintah nantinya tidak akan melakukan pelarangan atau penyekatan perjalanan saat libur Nataru.

Meski demikian masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Kita memutuskan bahwa untuk Nataru kali ini kita tidak lagi melakukan pelarangan atau penyekatan. Tetapi lebih meminta untuk mengetatkan protokol kesehatan," kata Adita dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (22/12/2021).

Adita menambahkan, kondisi vaksinasi di Indonesia yang sudah cukup baik juga dinilai memungkinkan untuk masyarakat melakukan perjalanan.

Baca juga: Jelang Nataru, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Tol Bakal Meningkat 34 Persen, Puncaknya 24 Desember

Meskipun nantinya ada peningkatan mobilitas, tapi peningkatan ini masih bisa dikendalikan.

Serta tidak berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Apalagi kita sudah punya vaksinasi yang cukup luas, sehingga pergerakan masyarakat itu masih dimungkinkan. Meski ada peningkatan, dengan belajar dari beberapa bulan terakhir ini, toh peningkatan itu bisa dikendalikan. Serta tidak berdampak pada lonjakan kasus," terang Adita.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Adita menuturkan, tes antigen serta penggunaan peduli lindungi juga harus tetap diterapkan sebagai syarat bagi pelaku perjalanan.

Baca juga: Nataru, Pemkot Jakut Pastikan 12 Tempat Wisata Termasuk Ancol Tetap Buka dengan Penerapan Prokes 

"Tentu dengan tes screening antigen dan juga penggunaan pedulilindungi. Jadi ketiga hal ini penumpang harus memenuhi syaratnya," imbuhnya.

Dari sisi operator, pemerintah juga telah menyiapkan sarana dan prasarana.

Bahkan operator di lapangan telah diberikan petunjuk teknis terkait pengawasan protokol kesehatan tersebut.

"Disisi lain dari sisi operator baik sarana maupun prasarana juga sudah kami minta untuk diberikan petunjuk teknis pelaksanaannya melalui surat edaran untuk mengikuti ketentuan terkait dengan pengawasan terhadap protokol kesehatan itu," pungkasnya.

Baca juga: Terjunkan 103.190 Personil, Polri Pastikan Nataru Berjalan Aman, Damai dan Sehat

Ganjil Genap di Tol Jelang Nataru Dipastikan Batal Diberlakukan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 batal diberlakukan.

Sebelumnya, wacana itu akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sebagai antisipasi lonjakan pergerakan kendaraan saat Nataru.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, kebijakan ganjil genap tersebut diurungkan karena baru sebatas wacana. Hal itu sekaligus menjawab beberapa spekulasi yang berkembang bahwa aturan itu sempat dikabarkan akan berlaku.

"Enggak jadi diberlakukan. Batal. Karena kemarin berkembang di masyarakat bahwa aturan itu akan berlaku padahal baru wacana."

Baca juga: Aturan Berpergian Selama Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Jauh

"Ini sekaligus menjawab yang viral di media sosial empat ruas tol itu jadi baru wacana belum diputuskan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Argo menambahkan aturan ganjil genap di tol sejatinya untuk membatasi mobilitas masyarakat bersifat situasional.

Oleh karena itu, pengambilan keputusan terkait kebijakan itu harus disesuaikan dengan melihat langsung kondisi mobilitas kendaraan di lapangan.

"Jadi harus disesuaikan atau situasional. Tidak bisa disamakan untuk di semua wilayah."

"Harus dilihat juga dinamika mobilitasnya di lapangan seperti apa," jelasnya.

Baca juga: Jelang Nataru, Pimpinan MPR dan DPR Beri Imbauan Patuhi Prokes dan Jauhi Keramaian

Selain itu, penerapan kebijakan tersebut juga memerlukan aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Sebab, semua aturan berkaitan pembatasan mobilitas mesti merujuk dari peraturan yang diputuskan Kementerian Perhubungan.

Argo menuturkan, Polda Metro Jaya baru mendapatkan informasi bahwa rencana pembatasan mobilitas warga baru akan dilakukan sebelum dan sesudah malam pergantian tahun.

"Kalau memang dibutuhkan, bisa saja. Tapi situasional, misal jelang Tahun Baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa. Tapi untuk saat ini tidak dilaksanakan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)

Baca berita lainnya terkait Natal dan Tahun Baru 2022.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas