KPK akan Usut Keterlibatan Politikus Golkar Aliza Gunado pada Perkara Suap Azis Syamsuddin
KPK juga akan menginformasi dugaan keterlibatan Aliza dengan Azis. Konfirmasi itu diperlukan karena Aliza dan Azis berkaitan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut keterlibatan politikus Partai Golkar Aliza Gunado dalam perkara dugaan suap yang melibatkan eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin.
Sebab dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021), terungkap bahwa Aliza memberikan uang Rp1,4 miliar ke mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Tentu setiap fakta dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Tanggapi Pleidoi AKP Robin Pattuju, KPK Sebut Terdakwa Tutupi Peran Azis Syamsuddin
Uang itu dimaksud agar Robin dan Maskur tidak menyebut nama Aliza dalam kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah, yang telah menjerat Azis Syamsuddin.
KPK akan mencari bukti keterlibatan Aliza dalam kasus itu pada sidang berikutnya.
"Agenda sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi-saksi lain," kata Ali.
KPK juga akan menginformasi dugaan keterlibatan Aliza dengan Azis.
Konfirmasi itu diperlukan karena Aliza dan Azis berkaitan.
Sebelumnya, Aliza Gunado ikut memberikan suap ke Robin dan Maskur untuk penanganan perkara di Lampung Tengah.
Aliza memberikan Robin dan Maskur Rp 1,4 miliar untuk menangani kasus tersebut.
Keterangan itu diketahui saat jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9.8 milik Maskur Husain.
Jaksa membeberkan total uang yang diterima Maskur dan Robin dalam BAP itu.
"Sehingga total penerimaan dari [mantan Wakil Ketua DP]) Azis Syamsuddin dari yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing sebesar Rp2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju hanya kami terima dari Azis Syamsuddin Rp1.750.000.000 dan dari Aliza Gunado sebesar Rp1.400.0000.000 atau total Rp3.150.000.000," kata Lie saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).