Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tetapkan Eks Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Cek Kosong

Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najmuddin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Tetapkan Eks Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Cek Kosong
Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najmuddin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong.

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak perusahaan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 silam.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Meski begitu, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut perihal proses penetapan tersangka tersebut.

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga tak menjawab saat disinggung apakah kedua tersangka itu dilakukan penahanan.

Baca juga: Polda Metro Berlakukan Crowd Free Night & Larang Pesta Kembang Api di DKI Saat Natal dan Tahun Baru

Zulpan hanya menegaskan bahwa berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Berita Rekomendasi

"(Intinya) Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," jelas Zulpan.

Kasus penipuan yang dilakukan Najmuddin bermula saat kedua tersangka terlibat dan menjalin kerjasama bisnis kayu dengan PT TAC pada 2019 silam.

Kuasa Hukum PT TAC, Andreas menjelaskan, saat itu Najmuddin yang masih menjabat Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH), sehingga dapat mempermudah bisnis pengolahan kayu tersebut.

Baca juga: Tanggapan Polda Metro Usai Benny Alamsyah Gugat ke PTUN Soal Pencopotan dari Kapolsek Kebayoran Baru

"Jadi pada 2019 Juni atau Juli kalau enggak salah, klien saya dengan Agusrin Najmuddin bertemu untuk bekerjasama, untuk bidang kayu di Bengkulu," kata Andreas.

"Waktu itu karena si Najmuddin mengaku punya HPH. Kemudian klien saya punya pabrik, alat berat, dan kendaraan berat segala macam," sambungnya.

Saat penjajakan, kedua pelaku lantas menawarkan kliennya agar menjual pabrik yang dimiliki PT TAC senilai Rp 33 miliar.

Kedua tersangka menyetor uang muka senilai Rp 2,9 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas