Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan aturan terbaru naik pesawat dan kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru naik pesawat dan kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di dalam artikel ini.
Diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan aturan terbaru naik pesawat dan kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 111 dan 112 Tahun 2021.
Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 111 berisi tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 112 berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 selama periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama Periode Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Mulai Besok, Aturan Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Berlaku hingga 2 Januari 2022
Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Menurut SE Nomor 111 Tahun 2021, berikut aturan terbaru naik pesawat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):
a) Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
b) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
d) Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):
Menurut SE Nomor 112 Tahun 2021, berikut aturan terbaru naik kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):
Aturan Umum Naik Kereta Api Selama Nataru
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam SE Nomor 24 Tahun 2021:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Aturan bagi Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota:
- Wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Aturan bagi Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 tahun:
- Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin
Aturan bagi Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun):
- Apabila tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
Aturan khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:
- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen
- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun
- Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.
Sementara itu, apabila rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kemudian, setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.