Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Wali Kota Banjar Legawa Pakai Rompi Oranye KPK: Ini Kan Takdir Tuhan

Herman berjalan lebih dulu. Dia dituntun oleh pengawal tahanan (waltah) agar bisa sampai ke mobil tahanan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Wali Kota Banjar Legawa Pakai Rompi Oranye KPK: Ini Kan Takdir Tuhan
Tribunnews.com/Ilham
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Setelah pengumuman tersangka rampung disampaikan, Herman dan Rahmat kemudian dibawa menuju mobil tahanan.

Herman berjalan lebih dulu. Dia dituntun oleh pengawal tahanan (waltah) agar bisa sampai ke mobil tahanan KPK.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar dan Direktur CV Prima Sebagai Tersangka Kasus Suap

Kepada awak media, Wali Kota Banjar dua periode itu mengaku legawa memakai rompi oranye. Dia merasa apa yang diperbuatnya berhak menerima ganjaran.

"Ini kan takdir Tuhan, apa yang mau disampein?" ucap Herman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Berita Rekomendasi

Sementara, Rahmat Wardi yang posisinya di belakang Herman Sutrisno enggan berkomentar terkait kasus yang membelitnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi.

Baca juga: Bawa 56 Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra

Dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama.

"Dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Untuk Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan Herman Sutrisno ditahan pada gedung Merah Putih.

"Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ujar Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas