Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil SKD & SKB CPNS 2021 Segera Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 segera diumumkan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hasil SKD & SKB CPNS 2021 Segera Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 segera diumumkan.

Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB dilakukan pada 21 - 22 Desember 2021.

Sementara untuk pengumuman hasil seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi disampaikan pada 23 - 24 Desember 2021.

Jadwal pelaksanaan CPNS 2021 itu termuat dalam Surat Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.

Surat tersebut, ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2021.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuannya

Nah, bagi Anda yang mengikuti tes SKD dan SKB CPNS dapat melihat pengumuman hasilnya melalui situs SSCASN.

Selain itu, pengumuman dapat dipantau di situs masing-masing instansi yang dilamar.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya dengan hasil rapid tes reaktif menjalani tes usap (swab) usai mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020).
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya dengan hasil rapid tes reaktif menjalani tes usap (swab) usai mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Berita Rekomendasi

Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021

Berikut ini jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021, dikutip Tribunnews.com dari Bkn.go.id:

1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021

2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021

3. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 22 Desember 2021

4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23 - 24 Desember 2021

5. Masa Sanggah: 25 – 27 Desember 2021

6. Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 4 – 6 Januari 2022

8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

9. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 – 22 Februari 2022

Baca juga: Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui Situs SSCASN

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Login dan masukkan NIK serta password Anda

- Setelah login, maka akan memuat resume pendaftaran dilengkapi keterangan kelolosan setiap tahap

Termasuk informasi hasil SKD dan SKB CPNS yang akan ditampilkan di halaman website

Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui Kanal Resmi Instansi

Peserta dapat mengecek pengumuman melalui laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Caranya, Anda dapat membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020).
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Perhitungan Nilai SKD dan SKB

Diketahui, pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.

Nilai tes SKB akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pengumuman hasil akhir seleksi ini tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Adapun aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nadya/Tio)

Simak berita lainnya terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas