Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga 4 Desember 2021, DKPP Terima 292 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaporkan data terkait kinerja lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu selama tahun 2021.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hingga 4 Desember 2021, DKPP Terima 292 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Muhammad. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaporkan data terkait kinerja lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu selama tahun 2021.

Berdasarkan catatan per 4 Desember 2021, DKPP menerima 292 aduan pelanggaraan etik penyelenggara Pemilu.

Dari jumlah tersebut, 173 aduan diterima lewat surat, 103 aduan diterima langsung di kantor DKPP, dan 16 aduan adalah terusan dari KPU/Bawaslu.

Sebanyak 286 aduan sudah diverifikasi administrasi dan 156 aduan dinyatakan lanjut ke pengadilan.

"Dari 292 aduan yang masuk, 242 aduan berkaitan dengan tahapan Pilkada 2020, 6 aduan tentang tahapan Pemilu 2019, dan 44 aduan di luar tahapan pilkada/pemilu atau non tahapan," kata Ketua DKPP RI Muhammad dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Sementara, 6 aduan terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah soal rekap perhitungan suara (2), pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (1), pencalonan legislatif dan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (1) kampanye calon legislatif dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (1), dan penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif (1).

Baca juga: Mendagri: DKPP Berperan Strategis Sukseskan Pemilu Lewat Penegakan Kode Etik Penyelenggara

Berita Rekomendasi

Sedangkan 5 aduan terbanyak terkait non tahapan pemilu, meliputi perbuatan amoral dan pelecehan seksual (11), rangkap jabatan (9), rekrutmen/ pengisian jabatan Sekretariat (8), kinerja Sekretariat (6), dan seleksi Anggota KPU (5).

Adapun aduan terbanyak terkait Pilkada 2020 yakni 67 aduan tentang pelaksanaan kampanye, 41 aduan pelaksanaan pemungutan suara, 26 aduan terkait penghitungan dan rekapitulasi suara, 21 aduan terkait verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, dan 19 aduan tentang penetapan pasangan calon.

Baca juga: DKPP Pecat Anggota KPU Kaur di Bengkulu Karena Kasus Video Call Asusila

"Lima aduan terbanyak terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah tentang pelaksanaan kampanye sebanyak 67 aduan; pelaksanaan pemungutan suara sebanyak 41 aduan; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebanyak 26 aduan; verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon sebanyak 21 aduan; dan penetapan pasangan calon sebanyak 19 aduan," kata Muhammad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas