Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga Desember 2021, Satgas Bukukan Rp313,9 Miliar Ke Kas Negara Dari Obligor dan Debitur BLBI

Satgas BLBI berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 313,9 miliar ke kas negara dari obligor dan debitur prioritas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hingga Desember 2021, Satgas Bukukan Rp313,9 Miliar Ke Kas Negara Dari Obligor dan Debitur BLBI
Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI 
Menkopolhukam selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD beserta jajaran Satgas saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (23/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 313,9 miliar ke kas negara dari obligor dan debitur prioritas hingga Desember 2021.

Menkopolhukam selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan jumlah tersebut didapatkan dari pemanggilan dan penagihan tahap pertama.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat ko

nferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (23/12/2021).

"Kami telah berhasil membukukan penerimaan negara bukan pajak ke dalam kas negara sebesar Rp 313.945.930.844 kalau dibulatkan Rp 314 miliar," kata Mahfud di kanal Yotube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (23/12/2021).

Berdasarkan data Satgas BLBI, berikut rinciannya.

Baca juga: Satgas BLBI Kuasai Aset Obligor dan Debitur Seluas 8,3 Juta Meter Persegi Penagihan Tahap Pertama

BERITA REKOMENDASI

A. Pencairan escrow account obligor Kaharudin Ongko di Bank Danamon dengan nilai sebesar Rp. 664.974.593,50 dan USD 7.637.606 (termasuk biad pengurusan Piutang Negara 10%).

B. Pembayaran obligor/debitur prioritas Satgas BLBI dengan nilai sebesar Rp.172.619.040.001,00 (termasuk dengan biad pengurusan Piutang Negara 10%).

C. Penjualan Lelang aset jaminan dengan nilai sebesar Rp.30.781.330.000,00
(termasuk dengan biad pengurusan Piutang Negara 10%).

Mahfud mengatakan Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur atau obligor.

Baca juga: Hari Ini Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Aset Jaminan Grup Texmaco di 5 Daerah

Bahkan, lanjut dia, juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah sampai pada tahapan tertentu.


"Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan, dan pengalihan kepada barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas