Pemerintah Menambah 3 Lokasi Karantina Terpusat di DKI, Diperuntukkan bagi 3 Kelompok WNI Tertentu
Pemerintah menambah 3 lokasi karantina terpusat di DKI Jakarta, yaitu Rusun Penggilingan, Rusun Daan Mogot, dan LPMP DKI Jakarta.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menambah tiga lokasi karantina terpusat di DKI Jakarta, yaitu Rusun Penggilingan, Rusun Daan Mogot, dan LPMP DKI Jakarta.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menegaskan fasilitas karantina Wisma Atlet dan Rusun hanya diperuntukkan bagi 3 kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke tanah air.
Kelompok tersebut adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.
"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," ujarnya dalam agenda keterangan pers virtual, Selasa (21/12/2021), dikutip dari covid19.go.id.
Baca juga: CARA Pesan Hotel Karantina di Jakarta, Klik quarantinehotelsjakarta.com, Berikut Daftar Harganya
Sementara itu, bagi WNI atau WNA lainnya yang termasuk dalam kategori wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19.
Perlu diketahui, fasilitas karantina hotel ini seharusnya sudah dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia.
Terkait biaya karantina, pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan sesuai standar keuangan pemerintah.
Disisi lain, pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus.
Untuk itu, pemantauan kondisi kasus terus dilakukan.
Apabila dari hasil studi populasi di kemudian hari ditemukan masa munculnya gejala sejak seseorang terinfeksi varian Omicron membutuhkan waktu yang lebih panjang, maka durasi karantina akan disesuaikan kembali.
Peninjauan beberapa rusun lokasi karantina terpusat
Dikutip dari bnpb.go.id, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, meninjau kesiapan beberapa Rumah Susun (rusun) di DKI Jakarta.
Peninjauan tersebut didampingi oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, Ir. Sabdo Kurnianto, M.Si; Plt. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Jarwansah, S.Pd, M.A.P, M.M; Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito; dan jajaran pengurus rumah susun di wilayah DKI Jakarta.
Peninjauan tersebut dilakukan pada Rabu (22/12/2021) siang hingga sore, di beberapa wilayah di DKI Jakarta guna mengantisipasi penambahan kebutuhan tempat karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Peninjauan pertama dilakukan di Rusun Nagrak yang saat ini dijadikan tempat karantina bagi para PMI yang baru saja tiba di Tanah Air.
Hingga Rabu, sebanyak 1.860 dari total kapasitas kurang lebih 4.000 tempat tidur yang sudah terisi untuk karantina.
Nantinya, akan ada penambahan kapasitas yang akan dibuka di tower 6, dengan total 265 unit kamar berkapasitas hingga 1000 orang.
Terdapat 166 unit telah layak dan siap untuk digunakan, sementara sisanya, 99 unit, masih harus dilakukan perbaikan-perbaikan pada interior gedung dan kamar.
"Agar dipercepat untuk perbaikannya sehingga kami dapat langsung mengirimkan kebutuhan dan peralatan agar dapat segera dimanfaatkan sebagai lokasi karantina," ujar Suharyanto kepada jajaran pengurus Rusun Nagrak.
Setelah dari Rusun Nagrak, Kepala BNPB yang juga menjadi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersebut meninjau Rusun Daan Mogot yang rencananya juga akan dijadikan tempat karantina bagi PMI dan pelaku perjalanan internasional.
Terdapat 2 tower, yaitu tower 6 dan 7 yang telah disiapkan pemerintah untuk tempat karantina dengan kapasitas tempat tidur hingga 1.040 orang.
Terakhir, Kepala BNPB juga meninjau Wisma Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta.
Rencananya, akan ada 480 tempat tidur yang disiapkan guna penambahan tempat tidur untuk karantina.
Apabila sudah siap beroperasi, rusun-rusun dan fasilitas tersebut akan segera digunakan untuk lokasi tambahan karantina pelaku perjalanan internasional, khususnya PMI tanpa dipungut biaya.
"BNPB akan siapkan seluruh kebutuhan kamarnya, semoga Senin (27/12/2021) besok sudah dapat dimanfaatkan," tutup Suharyanto dalam tinjauannya.
Sesuai Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penaganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina terpusat selama minimal 10 x 24 jam.
Karantina tersebut berfungsi sebagai langkah pencegahan dini dari adanya potensi penularan virus Covid-19.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Penanganan Covid