Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Ini 5 Poin Ketentuannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan beberapa ketentuan terkait penetapan NI PPPK Guru, ini 5 poin ketentuannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Ini 5 Poin Ketentuannya
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Halaman website gurupppk.kemdikbud.go.id. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan beberapa ketentuan terkait penetapan NI PPPK Guru, ini 5 poin ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru tahun 2021 segera dimulai.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan beberapa ketentuan terkait penetapan NI PPPK Guru.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tentang Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara Elektronik yang diterbitkan pada 20 Desember 2021.

Pada surat tersebut tercantum lima poin ketentuan yang harus diketahui oleh pelamar.

Nantinya, pelamar yang dinyatakan lulus harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Klik sscasn.bkn.go.id untuk Cek Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II Disertai Jadwal Lanjutannya

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Ini Cara Cek Hasil Seleksi di sscasn.bkn.go.id

Adapun isi ketentuan dalam surat tersebut, yakni:

1. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK Guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru.

Berita Rekomendasi

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id.

Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022.

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Baca juga: Hasil SKD & SKB CPNS 2021 Segera Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya

Baca juga: BKN Rilis Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021, Hasil SKD & SKB Diumumkan 23-24 Desember 2021

Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Dikutip dari bkd.cilacapkab.go.id, berikut cara membuat DRH:

1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;

2. Pilih "Ya" lalu klik kolom "Pengisian Daftar Riwayat Hidup";

3. Kemudian pilih "Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*”) untuk mengisi daftar diri Anda;

4. Lengkapi data diri Anda seperti gelar pendidikan hingga alamat domisili;

5. Isi boks captcha kemudian klik "Selanjutnya";

6. Selanjutnya lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir, riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;

7. Apabila sudah maka klik "Selanjutnya";

8. Tahap selanjutnya adalah mengisi riwayat keluarga dan diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua;

9. Kemudian klik "Selanjutnya";

10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik "Tambah Riwayat Organisasi";

11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen dan wajib untuk melakukan dua kali klik cetak yaitu tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat";

12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang diharuskan utnuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya;

13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;

14. DRH yang ditandangani wajib diunggah dengan format multipage atau discan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama;

15. Setelah diunggah, klik tombol "Akhiri Proses Pengisian DRH".

(Tribunnews.com/Latifah/Yohanes)

Artikel lainnya terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas