Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Ketentuannya
Berikut syarat untuk menaiki kereta api selama Nataru yang berlaku dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api selama momen libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pengumuman berikut persyaratan naik kereta api selama Nataru telah diinformasikan oleh PT KAI melalui akun Instagram resminya, @kai121.
Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan yaitu Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota dan Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi Selama Periode Natal dan Tahun Baru seperti dikutip dari @kai121.
Satu di antara persyaratan yang tertulis dalam surat edaran tersebut yaitu pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalan walaupun memiliki riwayat medis.
Baca juga: Aturan Perjalanan Transportasi Udara Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku 24 Desember
Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Nonton Bioskop saat Nataru: Buka Sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50 Persen
Peraturan ini akan mulai berjalan dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Selengkapnya berikut persyaratan penumpang yang ingin naik kereta api selama Nataru.
KA Antarkota
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
- Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut.
- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Rajin mencuci tangan
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Berpergian dalam kondisi sehat (tidak batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta bersuhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.
Lalu bagi penumpang ingin melakukan rapid antigen, PT KAI menyediakan layanan tersebut dengan harga Rp 45 ribu dan berikut daftar tempatnya.
Daftar Tempat Rapid Test Antigen
Daerah Operasi 1
- Pasar Senen
- Gambir
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang
Daerah Operasi 2
- Bandung
- Kiaracnondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Purwakarta
- Cimahi
- Cipeundeuy
Daerah Operasi 3
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Haurgeulis
- Brebes
- Babakan
Daerah Operasi 4
- Semarang Tawang
- Semarang Poncol
- Tegal
- Cepu
- Ngrombo
- Pemalang
- Pekalongan
- Weleri
Daerah Operasi 5
- Purwokerto
- Kroya
- Kutoarjo
- Sidareja
- Kebumen
- Cilacap
- Gombong
Daerah Operasi 6
- Yogyakarta
- Solo Balapan
- Lempuyangan
- Klaten
- Purwosari
- Sragen
- Wates
- Solo Jebres
Daerah Operasi 7
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Kertosono
- Tulungagung
- Nganjuk
Daerah Operasi 8
- Surabaya Pasarturi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Babat
- Kepanjen
- Wonokromo
- Lamongan
Daerah Operasi 9
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi Kota
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid