Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses sscasn.bkn.go.id untuk Cek Hasil Seleksi SKD & SKB CPNS 2021 Lengkap dengan Tahapan Setelahnya

Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 telah diumumkan pada hari Kamis (23/12/2021). Peserta dapat mengecek di sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Akses sscasn.bkn.go.id untuk Cek Hasil Seleksi SKD & SKB CPNS 2021 Lengkap dengan Tahapan Setelahnya
Tangkap layar sscasn.bkn.go.id.
Halaman website sscasn.bkn.go.id. Berikut cara cek pengumuman hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 melalui sscasn.bkn.go.id lengkap dengan tahapan setelah diumumkan 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek pengumuman hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 melalui sscasn.bkn.go.id lengkap dengan tahapan setelah diumumkan dalam artikel ini.

Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 telah diumumkan pada hari Kamis (23/12/2021).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN No. 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang perubahan jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2021:

Para peserta dapat mengecek Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, peserta dapat mengajukan sanggah apabila keberatan terhadap pengumuman hasil akhir.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS 2021 Disertai Cara Cek Hasil SKD dan SKB di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN 2021, Cek Dokumen yang Harus Diunggah bila Lulus SKD dan SKB

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 melalui sscasn.bkn.go.id:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

Berita Rekomendasi

2. Klik Login

3. Masukkan NIK dan password

4. Kemudian klik masuk

5. Setelah itu, Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 akan ditampilkan

Tahapan Setelah Pengumuman SKD+SKB CPNS 2021

Dikutip dari sscasn, berikut tahapan setelah pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021:

1. Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB

Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen

Kemudian, apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka berikut ketentuannya:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasasan kebangsaan yang tertinggi

- Jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Namun, jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi

2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.

Ketentuan Sanggah:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

- Apabila panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan, akan melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi

- Kemudian, jika sudah mendapatkan persetujuan dari ketua Panselnas, maka anitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari ejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar

3. Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKB dan SKB

Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN.

Dokumen yang harus dilengkapi

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2021, berikut dokumen yang harus dilengkapi:

1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan

6. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian,

Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021

Menurut Surat Kepala BKN No. 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021, berikut jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021:

1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021

2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021

3. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 22 Desember 2021

4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23 - 24 Desember 2021

5. Masa Sanggah: 25 – 27 Desember 2021

6. Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 4 – 6 Januari 2022

8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

9. Usul Penetapan NIP CPNS: 2 Januari 2022 – 22 Februari 2022

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas