Eks Dirjen Bimas Katolik Legowo dengan Putusan Pemberhentian dari Kemenag
Yohanes Bayu Samodro menyatakan menerima dengan legowo Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yohanes Bayu Samodro menyatakan menerima dengan legowo Surat Keputusan Presiden Nomor 172/TPA Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2021.
Dirinya mengaku ikhlas diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirjen Bimas Katolik Kemenag.
"Sebagai warga negara dan umat Katolik, saya menerima keputusan pemberhentian
jabatan sebagai Direktur Jenderal Bimas Katolik dengan keikhlasan yang penuh dan
kepatuhan yang utuh," ujar Yohanes dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/12/2021).
Dirinya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanat yang telah diberikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Direktur Jenderal Bimas Katolik.
Dirinya mengemban jabatan sejak 10 Agustus 2020 hingga 6 Desember 2021.
"Selama mengemban tanggung jawab, sebagai pribadi, saya tentu memiliki kekurangan dan tak luput dari kesalahan," tutur Bayu.
Baca juga: Soal Polemik Pencopotan 4 Dirjen Bimas, Ini Saran GMKI kepada Menag Gus Yaqut
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf apabila kinerja saya belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan Presiden, Menteri Agama, dan masyarakat Katolik," tambah Bayu.
Dirinya bersyukur bahwa selama ini telah terjalin hubungan yang lebih erat antara
Direktorat Jenderal Bimas Katolik dengan seluruh elemen masyarakat Katolik.
Menurutnya, seluruh daya spiritualitas dan relasi yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan dalam sinergi bersama pemerintah untuk membangun Bangsa dan Gereja.
Baca juga: Empat Dirjen di Kemenag Dicopot Menag, Sekjen: Penyegaran Organisasi dan Silakan Gugat ke PTUN
Bayu mengaku akan tetap terus mengabdikan diri pada bangsa dan gereja.