Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Analisis Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Azis Syamsuddin

Azis bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan jika terbukti menghalang-halangi kasus suap terkait penanganan perkara korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Analisis Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Azis Syamsuddin
TRIBUNNEWS.COM/Rizki Sandi Saputra
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat hendak keluar ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis penerapan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin.

Politikus Partai Golkar itu bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan jika terbukti menghalang-halangi kasus suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Pasal merintangi penyidikan bakal menjerat Azis jika keterangan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terbukti.

Baca juga: Terungkap Dipersidangan, Azis Syamsuddin Pernah Diancam Mustafa Eks Bupati Lampung Tengah

Rita dalam kesaksiannya menyebut bahwa Azis meminta agar dirinya tak menyebut nama Azis Syamsuddin saat diperiksa tim penyidik.

BERITA TERKAIT

Menurut Ali, kesaksian Rita di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu sudah menjadi fakta hukum yang bakal digali lebih lanjut oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

"Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim maka telah menjadi fakta persidangan. Jaksa KPK tentu akan menggali dan kroscek keterangan saksi dimaksud dengan saksi dan alat bukti lain," ujar Ali.

"Termasuk konfirmasi kembali kepada Azis Syamsudin pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," katanya.

Diberitakan, mantan Bupati Kukar Rita Widyasari mengaku dirinya diminta Azis Syamsuddin untuk mengamankan nama Azis.

Rita menyebut Azis tak mau namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Beliau (Azis) sahabat saya, orang terdekat saya. Tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut [nama] beliau dalam kasus ini. Maksudnya jangan bilang kalau saya (Azis) yang kenalkan (dengan Robin)," ucap Rita dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas