Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lengkapi Bukti Kasus Suap Dana Insentif Daerah, KPK Periksa Mantan Suami dari Eks Bupati Tabanan

Tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lengkapi Bukti Kasus Suap Dana Insentif Daerah, KPK Periksa Mantan Suami dari Eks Bupati Tabanan
dok pribadi
Ni Putu Eka Wiryastuti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan suami dari eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bambang Aditya, Kamis (23/12/2021).

Dari Bambang, penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuannya mengenai berbagai aktivitas para pihak yang berhubungan dengan perkara ini pada sekitar tahun 2018.

"Keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang di dalam BAP saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Ali mengatakan, tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

Ketika penyidikan sudah dirasa cukup, KPK memastikan akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ali menginformasikan bahwa KPK pada Jumat ini memanggil saksi Muhammad Zainudin selaku pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: KPK Periksa Bambang Aditya Terkait Kasus Suap DID Tabanan Bali

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Muhammad Zainudin, PNS," ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas