Mahfud MD Sebut Surpres Terkait Revisi UU ITE Sudah Dikirim ke DPR
Surpres tersebut intinya meminta DPR untuk segera membahas RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dikirimkan secara resmi ke DPR.
Mahfud mengatakan Surpres tersebut intinya meminta DPR untuk segera membahas RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE tersebut.
"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," kata Mahfud dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/12/2021).
Di bagian isinya, Presiden meminta agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Dalam surpres bernomor R-58/Pres/12/2021 tersebut terlampir juga satu berkas naskah RUU.
Baca juga: Mahfud Ajak Perhimpunan Indonesia-Tionghoa Jadi Garda Terdepan Meningkatkan Kerukunan dan Kepedulian
Selain itu, dicantumkan juga bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Diketahui Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas menyangkut substansi.
Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36.
Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada juga penambahan pasal baru di revisi UU ITE yakni Pasal 45C.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.