Resmi Jadi Calon Ketua Umum PBNU, Gus Yahya dan Aqil Siradj Siap Lanjutkan Proses Pemilihan
KH Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf menyatakan siap melanjutkan proses pemilihan melalui voting.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - KH Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf menyatakan siap melanjutkan proses pemilihan melalui voting.
Diketahui keduanya resmi menjadi calon Ketua Umum PBNU berdasarkan hasil penghitungan suara bakal calon Ketua Umum PBNU, Jumat (24/12/2021) dalam Muktama ke-34 NU di Lampung.
Said Aqil Siradj menyatakan siap bertarung dalam Muktamar NU 2021, meski perolehan suaranya di bawah Yahya Cholil Staquf.
Kata dia, itu sebagai bentuk menghargai para pendukungnya yang sudah memberikan suara.
"Dengan ini dan berdasarkan suara hadirin maka saya bersedia melanjutkan proses pemilihan. Fastabiqul khoirot, apapun hasilnya harus kita terima dengan legowo," kata Said Aqil.
Sementara itu, Gus Yahya peraih suara terbanyak dalam penghitungan suara bakal calon juga menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pemilihan melalui proses voting.
Baca juga: Mars Banser NU Menggema Setelah Gus Yahya dan Said Aqil Siradj Resmi Jadi Calon Ketua Umum PBNU
"Dengan ini saya menyatakan kesediaan sebagai calon ketua PBNU dan saya bersedia melanjutkan proses pemilihan," kata Yahya Staquf.
Diketahui KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan KH Said Aqil Siradj resmi menjadi Calon Ketua Umum PBNU berdasarkan hasil penghitungan suara Calon Ketua Umum PBNU periode 2021-2026.
Diketahui KH Yahya Cholil Staquf mengantongi 327 suara, kemudian disusul KH Said Aqil Siradj yang mendapatkan 203 suara, dan KH As'ad Said Ali mendapat 17 suara.
Lalu KH Marzuqi Mustamar mendapat 1 suara dan Ramadan mendapat 1 suara.
Kemudian abstain 1 dan suara tidak sah 1.
Dengan demikian, Gus Yahya dan Said Aqil resmi menjadi Calon Ketua umum PBNU.
Keduanya memperoleh lebih dari 99 suara.
Baca juga: Nama Said Aqil, Gus Yahya, dan Asad Ali Muncul Dalam Penghitungan Suara Bakal Calon Ketua Umum PBNU
Sebagai catatan, seorang bakal calon berhak menjadi calon ketum PBNU jika mendapatkan minimal 99 suara.
Untuk diketahui, total ada 587 suara gabungan dari PWNU, PCNU, dan PCINU.
587 suara tersebut telah disalurkan menggunakan kertas tertulis yang dimasukan dalam kota suara.
Sementara para Muktamirin, menyaksikan dengan antusias perhitungan suara tersebut.
Sesekali mereka berteriak saat nama bakal calon yang didukung disebut oleh ketua sidang.
Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU tersebut, Ketua SC Muktamar ke-34 NU Muhammad Nuh menjelaskan, nantinya setiap cabang mengusulkan nama.
Menurutnya, siapa saja boleh mengusulkan nama-nama sebagai calon kandidat ketua umum.
Namun, kata Nuh, ada syarat minimal dukungan untuk bisa ditetapkan sebagai calon ketua umum.
"Minimal 99 suara. Siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum PBNU," ungkap Nuh, saat diwawancarai di GSG UIN Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021)..
"Kemudian, yang dapat 99 suara tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka," imbuhnya.
Baca juga: Terapkan Prokes Ketat, Muktamar NU ke-34 Gunakan Alat Antigen Bersertifikat Halal
Namun demikian, jika dalam musyawarah tidak ditemukan keputusan siapa yang akan menjadi Ketum PBNU, cara selanjutnya adalah dikonsultasikan kepada Rais Aam.
"Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju. Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih."
"Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya."
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya," sambungnya.
Jika calonnya lebih satu, kata Nuh, maka baru akan dilakukan voting.
"Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum."
"Itu sudah disepakati semua," pungkas Muhammad Nuh.
Penulis: kiki adipratama
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Muktamar NU 2021, Said Aqil dan Yahya Cholil Siap Lanjutkan Proses Pemilihan dengan Voting