Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM RI: Revisi Aturan BPA AMDK Sedang Berproses

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, revisi aturan seputar penggunaan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in BPOM RI: Revisi Aturan BPA AMDK Sedang Berproses
Tribunnews.com/Rina Ayu
Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual dari YouTube BPOM RI dari Jakarta, Jumat (24/12/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan, revisi aturan seputar penggunaan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan bertujuan untuk melindungi konsumen dalam jangka panjang.

"Terkait BPA saat ini sedang berproses. Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya sedang berproses pada tahapan harmonisasi," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual dari YouTube BPOM RI dari Jakarta, Jumat (24/12/2021) malam.

Penny mengatakan, revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan aturan seputar galon guna ulang yang tercantum dalam aturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang migrasi.

Menurut Penny BPOM tidak sembarangan melakukan revisi pada aturan yang ada.

Baca juga: Cegah Varian Omicron, Kemenkes Minta Warga Tidak Lupakan Kebiasaan 3 M

Upaya BPOM dalam merevisi aturan tersebut adalah upaya melindungi masyarakat tidak hanya di masa saat ini, tapi juga masa yang lebih panjang.

"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kita cegah," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia memastikan BPOM tidak asal-asalan dalam merevisi aturan tersebut.

"Revisi ini sudah dilakukan cukup panjang sejak 2019 melalui konsultasi dengan para pakar untuk mempelajari perubahan standar penggunaan di negara lain," katanya.

Baca juga: Ajukan Izin ke BPOM, Zifivax Siap Menjadi Vaksin Booster

Ia mengatakan, pelabelan air dalam kemasan di banyak negara sudah dilakukan untuk melindungi masyarakat setempat dari risiko kesehatan jangka panjang suatu produk.

"Pelaku usaha memiliki tanggung jawab yang sama lindungi masyarakat untuk dampak berkepanjangan di masa depan," katanya.

Menurut Penny BPA memiliki risiko yang terkait dengan aspek kesehatan manusia berdasarkan data saintifik.

"Laporan saintifik sudah menunjukan adanya risiko itu sehingga standar labeling harus diperbaiki," katanya.

BPOM menindaklanjuti hal itu bersama para pakar serta pengamatan situasi secara global demi mencegah risiko negatif pada konsumen.

Penny memastikan revisi aturan terkait BPA tidak menyasar pelaku usaha kecil, umumnya adalah menyasar industri besar.

Alasannya, produk yang dihasilkan menyebar secara luas di berbagai komitmen, sehingga bila muncul dampak secara kesehatan pun akan memiliki efek yang lebih luas.

"Karena produknya akan menyebar dalam porsi besar sehingga kalau ada efek, dampaknya akan besar sekali. BPOM lindungi masyarakat dalam jangka panjang berdasarkan dukungan saintifik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas