Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tabrak Lari yang Seret 3 Anggota TNI: Seorang Korban Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai Serayu

Seorang korbannya, Handi Saputra (18), korban kecelakaan di Nagreg, Bandung diduga masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Tabrak Lari yang Seret 3 Anggota TNI: Seorang Korban Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai Serayu
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Jenazah korban Handi Harisaputra (18) yang dimakamkam di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dipindah ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan yang menewaskan dua sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyeret tiga oknum anggota TNI AD.

Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua AH, yang diduga menabrak korban, dan membuang jasad ke sungai.

Disebutkan, Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, terkini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Seorang korbannya, Handi Saputra (18), korban kecelakaan di Nagreg, Bandung diduga masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Handi mengelami kecelakaan saat berboncengan dengan kekasihnya, Salsabila (14) pada Rabu (8/12/2021).

Sejoli tersebut ditabrak sebuah mobil Isuzu Panther Hitam dengan nomor polisi B 300 Q.

Berita Rekomendasi

Setelah kecelakaan, Handi dan Salsa sempat hilang hingga akhirnya ditemukan tewas di Sungai Serayu.

Dugaan Handi masih hidup saat dibuang berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Polisi menemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," kata Kepala Biddokes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, Kamis (23/12/2021).

"Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambungnya.

Sedangkan korban lain, Salsabila (14), diduga dibuang ke sungai dalam keadaan tewas.

Kondisi Salsabila

dr Sumy Hastry Purwanti menyebut dari hasil pengecekan jasad Salsabila, ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.

Ilustrasi korban tewas
Ilustrasi korban tewas (Kompas.com)

Yakni patah tulang tengkorak bawah.

Diduga korban meninggal di TKP saat kecelakaan tragis tersebut.

Sedangkan diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tubuh Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi masih hidup.

Sebab, saat dilakukan autopsi, ia menemukan paru-paru Handi dipenuhi air dan pasir.

"Kalau yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru," ucapnya.

Baca juga: KRONOLOGI Tukang Parkir Mendadak Meninggal di Halaman Kafe, Jatuh saat Hendak Turun dari Motor

"Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," imbuhnya.

Meski begitu, Hastry enggan berspekulasi terkait lokasi pembuangan mayat korban.

Menurut dia, itu memang kewenangan penyidik dari Polda Jabar.

Respons Jenderal Andika Perkasa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa  didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi, Hetty Andika Perkasa melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Wing I Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) TNI AU, di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,  Kamis (16/12/21). Kedatangan Panglima TNI dan Ketua Umum Dharma Pertiwi disambut Kasau, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo,  S.E., M.P.P didampingi Ketua Umum PIA Ardhya Garini, Inong Fadjar Prasetyo serta Komandan Korpaskhas, Marsekal Muda TNI Eris Widodo Y, S.E., M.Tr (Han).

Dalam pengarahannya, Panglima TNI menyampaikan rasa bangga terhadap kemampuan yang dimiliki Korpaskhas TNI AU saat ini dan berharap dengan kondisi yang dimiliki harus lebih percaya diri, karena sudah jauh lebih baik dibanding dengan negara lain. Kedepan Korpaskhas akan dilibatkan dalam berbagai penugasan selain tugas- tugas khusus, sehingga akan memberikan wawasan baru. Diakhir arahannya, Jenderal TNI Andika Perkasa berpesan kepada para Komandan Satuan di jajaran Korpaskhas untuk benar-benar menjaga nama baik TNI dan juga menjaga anak buahnya, sehingga Korpaskhas selalu menjadi kebanggaan TNI dan seluruh masyarakat Indonesia.//PUSPEN TNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi, Hetty Andika Perkasa melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Wing I Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) TNI AU, di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/12/21). (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca juga: Kementerian Pertahanan Jepang Sosialisasi Pemasangan Anti Peluru Kendali Aegis Ashore di Akita

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Motif masih misteri

Pomdam III Siliwangi masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait keterlibatan 3 oknum anggota TNI dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Saat ini tiga oknum TNI AD yang terlibat kasus tabrakan dan pembuangan jenazah tersebut masih menjalani pemeriksaan di kodam masing masing-masing.

Ketiga pelaku masing-masing Kolonel Infanteri P, berdinas di Korem Gorontalo Kodam XIII/Merdeka.

Kemudian dua prajurit lainnya merupakan anggota Kodam IV/Diponegoro yakni Kopral Dua (Kopda) DA anggota Kodim Gunung Kidul, dan Kopda A anggota Kodim Demak.

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto mengatakan motif ketiga oknum TNI AD tersebut membuang jasad korban masih belum diketahui lantaran baru pemeriksaan awal.

"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihuhungi, Sabtu (25/12/2021).

Sebagian artikel tayang di Kompas.com dengan judul: Kecelakaan Nagreg, Handi Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai Serayu, Pelaku 3 Prajurit TNI AD 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas