Anggota DPR Minta Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Berat
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengecam keras tiga pelaku tabrak lari di Nagreg yang merupakan anggota TNI AD.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengecam keras tiga pelaku tabrak lari di Nagreg yang merupakan anggota TNI AD.
Mirisnya lagi, satu di antaranya berpangkat Kolonel sementara dua lainnya berpangkat kopral.
"Ini tindakan biadab dan tak beperikemanusiaan. Mestinya setelah kejadian kecelakaan itu, pelaku membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Bukan malah dibawa dan kemudian dilakukan pembunuhan," kata legislator PDI Perjuangan ini, Minggu (26/12/2021).
Baca juga: Curhat Pilu Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg Pada Presiden: Anak Saya Masih Hidup Dibuang
Baca juga: Sahrul Gunawan Datangi Rumah Duka Salsabila Korban Kecelakaan Nagreg, Menghibur Keluarga dan Berdoa
TB Hasanuddin mengaku tak habis pikir, seorang kolonel yang notabene merupakan perwira menengah di institusi TNI AD melakukan hal keji seperti itu.
Hasanuddin juga meminta agar para 3 pelaku ini diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Atas nama rakyat saya meminta ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari sekaligus pembunuhan ini dihukum berat dan diberikan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," ujarnya.
Berdasarkan informasi Instagram Puspen TNI, Sabtu (25/12) Polresta Bandung yang melakukan penyelidikan telah melimpahkan berkas kecelakaan tabrak lari di Nagreg ke Kodam Siliwangi.
Identitas dari ketiga Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg terdiri dari satu orang kolonel dan dua orang kopral, yakni Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado)
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Para pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal pertama ialah Pasal 310 UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Pasal kedua yang akan dikenakan, yaitu KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.
Pasal 359 berikut ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.